Bisnis  

Jasa Tirta II Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

AUDIT. Jasa Tirta II melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pada 1 sampai dengan 6 September 2023.

IDEANEWSID. Jasa Tirta II merupakan BUMN yang mendapat penghargaan Kementerian Ketenagakerjaan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 Awards).

Ini merupakan hasil komitmen perusahaan dalam rangka memenuhi regulasi pemerintah dan memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi karyawan.

Dedikasi keselamatan dan kesehatan kerja pun terus berlanjut untuk menjadikan K3 sebagai budaya dalam bekerja.

Untuk meninjau dan menilai kinerja serta efektivitas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan, maka dilaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pada 1 sampai dengan 6 September 2023.

Baca juga:  Brian Jevon Tanuwijaya-Marshanda Nurfitria Wakili Purwakarta pada Pemilihan Mojang Jajaka Jawa Barat 2023

Adapun Unit kerja yang menjadi fokus audit yaitu, Divisi Sumber Saya Manusia, Unit Wilayah I, II, II dan IV, Unit Wilayah PLTA, Unit Usaha Pariwisata dan Hotel serta Unit Layanan Laboratorium.

Pelaksanaan audit didasarkan pada hasil penilaian risiko dari aktivitas operasional perusahaan dan hasil audit (audit-audit) sebelumnya.

Hasil penilaian risiko K3 juga menjadi dasar dalam menentukan frekuensi pelaksanaan audit internal pada sebagian aktivitas operasional perusahaan, area atau pun suatu fungsi.

Baca juga:  Hujan dan Angin Kencang di Purwakarta, Pohon hingga Tiang Listrik Tumbang

Atau bagian mana saja yang memerlukan perhatian manajemen Perusahaan terkait risiko K3 dan Kebijakan K3 Perusahaan.

Kepala Divisi PKSM Andriyanto, yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan Audit internal SMK3 mengatakan, Jasa Tirta II sebagai BUMN pengelola Sumber Daya Air mempunyai potensi risiko kecelakaan kerja dalam operasionalnya.

“Untuk itu segala aktivitas di unit kerja, khususnya di PLTA, bendungan, laboratorium terindentifikasi potensi risiko K3. Sehingga, segala risiko dapat dicegah seminimal mungkin (zero accident),” kata Andriyanto, Rabu (6/9/2023).

Baca juga:  Jasa Tirta II Tingkatkan Kompetensi SDM Terkait Manajemen Risiko

Penerapan K3, sambungnya, harus terus digalakkan dalam rangka membudayakan K3 di seluruh lingkungan kerja.

“K3 merupakan kunci penting keberhasilan usaha dan perlindungan kerja untuk menciptakan kerja yang aman, sehat, dan kecelakaan kerja nihil,” ujarnya. (Red)