IDEANEWSID. Tahun politik sudah digelar, tahapan pemilihan umum (pemilu) sudah dimulai. Dalam waktu dekat, atribut-atribut politik diprediksi bakal memenuhi pemandangan kota sampai perkampungan.
Sudah menjadi hal lumrah, pemandangan semacam ini marak ditemukan pada momen tahun politik.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan, terdapat titik-titik di Purwakarta yang tidak boleh dipasang atribut politik semisal spanduk, baliho dan sebagainya.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3), terdapat titik-titik yang dilarang untuk dipasang oleh semua atribut-atribut politik,” ujar Teguh, Selasa 21 Juni 2022.
Titik-titik tempat yang tidak boleh dipasang atribut politik sesuai Perda No12 tahun 2009, antara lain pohon, tihang listrik atau telepon, tanah negara dan tempat-tempat fasilitas umum.
“Bagi yang memaksakan melakukan pemasangan di titik yang duatur perda, maka petugas Satpol-PP akan melakukan pembongkaran langsung,” ucap Teguh.
Lalu bagaimana dengan di titik jembatan, tempat ini paling dominan menjadi media pemasangan atribut politik. “Sama tidak boleh. Terkecuali bendera, mungkin gak masalah,” ucap dia.
Satpol-PP Purwakarta juga mengimbau bagi siapa saja yang hendak memanfaatkan ruang-ruang publik untuk memasang atribut promosi baik politik maupun bisnis harus melayangkan pemberitahuan.
“Layangkan surat pemberitahuan plus kontak person yang bersangkutan, untuk komunikasi hasil dari pada keputusan boleh dan tidaknya, apakah titik yang akan dipasang alat peraga promosi tersebut melanggar perda atau tidak,” ujar Teguh.






