Hendak Kelola Zakat, UPZ Harus Mengajukan RKAT ke Baznas

IDEANEWSID. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) harus mengajukan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) kepada Baznas bilamana hendak mengelola zakat yang telah dikumpulkannya itu.

Demikian disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Purwakarta Rika Ristiawati, M.E., pada Bimbingan Teknis Penyusunan RKAT UPZ Dinas/Instansi Se-kabupaten Purwakarta di Aula Gedung Dakwah, Cipaisan, Purwakarta, Selasa (19/7).

“Sesuai namanya, seorang UPZ memiliki tugas pokok sebagai pengumpul zakat. Namun, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 155/2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah dari ASN di Lingkungan Pemda Purwakarta, maka UPZ diperbolehkan untuk membantu pendistribusian zakat,” kata Rika.

Berdasarkan Perbup itu juga, UPZ diperbolehkan melakukan pendistribusian zakat dengan porsi 60:40 persen. “Namun di sisi lain, berdasarkan Peraturan Baznas (Perbaznas) No. 2/2016 tentang Pembentukan dan Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di situ dijelaskan yang berwenang mengelola zakat adalah Baznas,” ujarnya.

Baca juga:  Baznas Purwakarta Sosialisasi Gerakan Infak Seribu di SDN 5 Sindangkasih

Sehingga, lanjutnya, UPZ yang hendak mengelola zakat wajib mengajukan RKAT yang penyusunannya sesuai dengan Perbaznas No. 1/2016 tentang Pedoman Penyusunan RKAT. Adapun yang mengesahkan RKAT tersebut adalah Baznas Kabupaten Purwakarta.

“RKAT ini nantinya menjadi salah satu bahan pelaporan keuangan ketika pengelolaan zakat oleh Baznas Purwakarta diaudit. Sehingga, UPZ yang mengelola zakat otomatis akan terkonfirmasi audit, baik secara regulasi maupun syariah,” ucapnya.

Baca juga:  ITF Purwakarta Jadi Barometer Jawa Barat

Perbaznas

Senada disampaikan Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Saparudin, S.Fil.I., M.M.Pd. Dirinya dengan tegas menyebutkan, UPZ yang membantu pengelolaan zakat harus memiliki RKAT yang telah disahkan oleh Baznas.

“Seorang UPZ yang hendak mengelola zakat namun tidak memiliki RKAT yang disahkan Baznas sesuai Perbaznas No. 1/2016 dan No. 2/2016, maka bisa dikenai UU No.23/2011 pasal 25 dan 37 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan atau denda Rp500 juta,” kata Saparudin.

Sebagai badan yang berwenang mengelola zakat, pihaknya tak mau gegabah karena pengelolaan zakat harus taat regulasi dan taat syariah. “Terlebih, UPZ yang memiliki tupoksi mengumpulkan zakat masuk ke dalam delapan golongan asnaf, yakni sebagai amil. Sehingga memiliki hak amil sebesar lima persen dari zakat yang dikumpulkannya itu,” ujarnya.

Baca juga:  Pordasi Purwakarta Seleksi Atlet untuk Kejurnas di Malang

Adapun bagi UPZ yang membantu menyalurkan zakat, sambungnya, maka berhak mendapatkan hak amil sebesar 12,5 persen dari jumlah zakat yang disalurkannya itu.

“Bimtek ini diselenggarakan agar kinerja UPZ on the track. Dan, setelah bimtek ada UPZ yang menyerahkan 100 persen pengelolaan zakat yang dikumpulkannya itu kepada Baznas, ada pula yang siap menyusun RKAT,” ucapnya. (Red)