IDEANEWSID. Jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisal AS alias RT (32), warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
RT ditangkap di Jalan Raya Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu pada Senin (4/7/2022) sekira pukul 19.40 WIB, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Di waktu yang hampir bersamaan, satuan yang dipimpin AKP Heri Nurcahyo ini juga menangkap D alias C (38), warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
C ditangkap pada Senin (4/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Desa Tunggul Payung Blok 4 Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, juga diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo menyebutkan, dari tangan RT pihaknya mengamankan satu paket sabu di dalam plastik klip bening di dalam bungkus rokok.
“Kami juga menyita sejumlah barang lainnya. Di antaranya seperti, satu unit gawai merek Vivo, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, dan sebuah KTP atas nama Adang Suryana,” kata Heri kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Sedangkan dari tangan C pihaknya mengamankan tiga paket sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu. Turut disita satu unit gawai merek Oppo, dan uang tunai upah pembelian sabu sebesar Rp55.000,” ujarnya.
Kronologi
“Kronologi penangkapan, pada Senin 4 Juli 2022 sekira pukul 19.40 WIB, kami menangkap seorang laki-laki berinisial AS alias RT di Jalan Raya Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu,” ucap Heri.
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, didapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dashboard sepeda motor Yamaha Fino.
“Dari hasil interograsi kepada tersangka RT, diperoleh keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada D (DPO) untuk untuk diperjualbelikan,” ujarnya.
Sementara, lanjut Heri, kronologi penangkapan C terjadi pada Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka C, didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi kepada tersangka C, didapatkan keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari D alias IL (DPO) untuk diperjualbelikan,” ucap Heri.
Baik RT maupun C, kata Heri, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya terancam hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” katanya (Red)






