Bejat! Debt Collector Dua Kali Rudapaksa Anak Gadis Nasabah di Karawang

Perilaku DA (22) yang bekerja sebagai debt collector saat digiring ke Mapolres Karawang, Jumat 7 Juli 2023.

IDEANEWSID. Perilaku DA (22) tak patut dicontoh. Pria yang bekerja sebagai debt collector bank, tega melakukan aksi bejat dengan merudapaksa anak gadis nasabah yang masih berusia 15 tahun atau di bawah umur.

Entah apa yang ada di pikiran pemuda asal Tasikmalaya ini. Awalnya, DA datang hendak menagih utang.

Sayangnya, situasi rumah yang beralamat di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, sepi dan hanya ada korban.

Baca juga:  Soal Berita Dugaan Pelanggaran KPPS Sukatani, Ketua Panwascam: Saya Tak Pernah Berikan Statement Apapun

Situasi ini dimanfaatkan DA untuk menyalurkan nafsu bejatnya.

DA lalu membujuk korban, mengancam korban, lalu membawa korban ke dalam kamar. Di kamar itu pemerkosaan terjadi.

Ternyata, sudah dua kali DA melakukan pemerkosaan itu, dan yang kali kedua dipergoki oleh saudara korban yang tiba-tiba berkunjung ke rumah.

“Saat dipergoki (saudara korban), pelaku bersama korban berada di dalam kamar,” ucap Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Jumat 7 Juli 2023.

Baca juga:  NR Raup Keuntungan Rp2,5 Miliar dari Investasi-Arisan Tipu-tipu

Kemudian, keluarga korban melaporkan DA ke Polres Karawang. Atas dasar itu, polisi menangkap DA di kontrakannya di Kecamatan Rengasdengklok.

“Pelaku kami tangkap di sebuah kontrakan pada tanggal 2 Juli 2023, dengan barang bukti yang telah dikumpulkan, seperti pakaian pelaku, pakaian korban, dan hasil visum,” ungkap Tomy.

Akibat perbuatannya, kini DA di ancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Subang Sita 737 Botol Miras Tak Berizin