Bayar Iuran BPJamsostek Antitelat lewat Autodebet JMO

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaiknya. Teranyar, BPJamsostek memberikan kemudahan pembayaran iuran bulanan BPJamsostek melalui layanan Autodebet di Jamsostek Mobile (JMO).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Novri Annur menyebutkan, pembayaran iuran BPJamsostek melalui fitur Autodebet JMO, tak hanya memudahkan tapi juga dijamin antitelat.

“Bagi peserta yang kerap telat membayar iuran BPJamsostek karena lupa, sibuk dan lainnya, maka fitur Autodebet JMO sangat cocok digunakan. Dengan Autodebet, pembayaran tagihan BPJamsostek menjadi terjadwal secara otomatis,” kata Novri kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Baca juga:  BPJamsostek Kampanyekan "Kerja Keras Bebas Cemas" di Kecamatan Sukatani Purwakarta

Memanfaatkan fitur Autodebet JMO sangat mudah. Cukup dengan membuka aplikasi JMO di smartphone Anda. Bagi yang belum memiliki aplikasi JMO silahkan unduh terlebih dahulu di Play Store

Kemudian, pilih menu bayar/autodebet. Pilih pembayaran dan masukkan NIK dan klik autodebet. Selanjutnya, pilih metode pembayaran lalu baca dan pahami terms and conditions. Isi data diri, ikuti prosesnya hingga pendaftaran secara autodebet berhasil.

Baca juga:  Januari - Juli 2023, BPJamsostek Purwakarta Bayarkan 322 Klaim JKK Senilai Rp13,6 Miliar

“Aplikasi JMO hadir dengan segala fitur dan layanannya semakin memudahkan para peserta dalam mendapatkan berbagai informasi tentang program BPJamsostek. Karenanya, kami sangat merekomendasikan kepada seluruh peserta BPJamsostek untuk mengunduhnya,” ujar Novri.

Dirinya pun tak bosan menginformasikan kelima program BPJamsostek. Adapun kelimanya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKm) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP.

Baca juga:  Konsisten Berinovasi, Bank bjb Jawara KIJB 2023 Kategori BUMN/BUMD di Jawa Barat

“BPJamsostek adalah representasi hadirnya negara dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja, termasuk keluarganya. Sehingga, dengan terlindungi jaminan sosial, para pekerja bisa terus fokus bekerja keras bebas cemas,” ucapnya. (Red)