Aktivitas Galian Tanah di Cijantung Purwakarta Diduga Tak Berizin dan Berisiko 

IDEANEWSID. Aktivitas galian tanah merah di wilayah Kampung Pasir Embe, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, seolah tidak menghiraukan tingkat risiko yang akan terjadi bilamana terus dilakukan.

Perlu diketahui, lokasi galian atau pengerukan tanah merah tersebut berada dekat dengan jalan tol Cipularang (Purbaleunyi, red) wilayah Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Ketika dikonfirmasi, Danramil 1906/Sukatani Kapten Arm Amarudin mengatakan, sampai saat ini, baik pemilik tanah, pengusaha serta pengawas lapangan bahkan aparatur desa setempat, belum ada laporan sama sekali terkait adanya aktivitas galian atau pengerukan tanah merah tersebut.

“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan baik dari pemilik, pengusaha dan pengawas serta aparatur desa terkait galian tanah merah itu. Bahkan, dari aparatur lingkungan setempat pun seperti RT/RW juga tidak ada,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Menurut Danramil, diduga ada kejanggalan pada IMB yang dipasang di depan lokasi galian tersebut, karena yang tertulis dalam IMB adalah pembangunan gudang dan tempat tinggal. Namun pada kenyataannya adalah aktivitas galian tanah merah yang berisiko besar.

Baca juga:  Dukung Asta Cita 100 Hari Presiden RI, Satresnarkoba Polres Subang Ajak Siswa SMA PGRI 1 Jadi Kader Antinarkoba

“Di sini timbul kecurigaan, kemungkinan besar mereka beroperasi galian tanah. Ketika melihat IMB yang mereka pasang, ditulis tangan dan tidak tertera luas tanah yang akan dilakukan pengerukan. Boleh jadi projek ini tidak memiliki izin dan pelang IMB tersebut tidak benar hanya untuk mengelabui saja,” ujarnya.

Danramil pun menegaskan kepada intansi terkait untuk mengkaji ulang terkait perizinan. Pun dengan sikap dari Satpol-PP selaku penegak perda di Kabupaten Purwakarta.

“Diduga mereka tidak mengantongi izin secara resmi. Sekali lagi saya ingatkan galian itu sangat berbahaya dan berisiko berat bila dilanjutkan karena lokasi galian tanah berdekatan dengan Jalan Tol Cipularang. Intinya jangan ambil risiko besar demi sebuah keuntungan semata,” ucap Amarudin tegas.

Sempat Ditutup KDM

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas galian tanah merah tersebut diduga belum mengantongi izin analisis dampak lalu lintas (andalalin). Tanah merah tersebut, diduga dijual keluar Kabupaten Purwakarta.

Baca juga:  Libur Sekolah, Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan

Pada pelang di lokasi galian tanah merah bertuliskan DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, izin mendirikan bangunan (IMB) dengan nama pemilik Irsan Suptiadi. Alamat Jalan Bawang Merah II Jakarta Barat, Nomor IMB 601/IMB-2795/DPMPTSP/2021 tanggal 04 Oktober 2021. Jenis bangunan gudang dan tempat tinggal, lokasi proyek RT 008/002 Cijantung-Sukatani.

Sementara, untuk luas bangunan tidak dijelaskan dan tulisan tersebut ditulis menggunakan spidol. Ini juga yang menguatkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin andalalin dan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Menurut aturan bahwa perizinan IMB sudah digantikan dengan PBG sejak 31 Juli 2021. Untuk di lokasi galian, tertulis IMB yang tertulis dikeluarkan 4 Oktober 2021. Padahal sudah digantikan dengan aturan baru.

Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca juga:  Sukses Digelar, Kagama 4X4 JJR 24 Berlangsung Seru dan Tetap Guyub

Selain dari unsur perizinan, aktivitas galian tanah merah tersebut juga membahayakan pengguna jalan karena tepat di sisi jalan nasional dan berdekatan dengan objek vital yaitu jalan Tol Cipularang yang berpotensi menimbulkan longsor.

Saat di konfirmasi, salah satu pihak pengelola, Ginting tidak bisa menunjukkan bukti dan perizinan andalalin untuk kegiatan tersebut. Dirinya hanya menunjukkan surat kesanggupan bertanggung jawab dan surat izin berusaha perusahaan yang mengelola galian tanah merah tersebut yang dikeluarkan oleh aplikasi berbasis OSS, Selasa (7/12/2022).

Untuk diketahui, galian tanah merah tersebut sebelumnya pernah sambangi oleh Kang Dedi Mulyadi dan pada akhirnya ditutup, namun kini galian tersebut buka lagi. Menurut Kang Dedi Mulyadi bahwa galian tersebut modus membangun.

“Ini modus pembangunan, pasti akal-akalan ini, intinya mengambil tanah. Modusnya pemerataan tanah, aslinya dijual, dijual ke Bekasi,” ucap Dedi Mulyadi seperti dikutip dari akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel. (Red)