Bisnis  

Sebanyak 22.500 Petani Purwakarta Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

PERLINDUNGAN SOSIAL. Pemkab Purwakarta kembali memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 22.500 petani, dalam kegiatan sarasehan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat 2025, belum lama ini.

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang memfasilitasi pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para petani.

Teranyar, pada Rabu (12/11/2025) lalu, Pemkab Purwakarta kembali memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 22.500 petani, dalam kegiatan sarasehan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat 2025.

Bertempat di Kebun Istimewa Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, dan dihadiri 2.000 anggota KTNA Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, bantuan perlindungan itu ditandai dengan penyerahan simbolis tanda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  BPJamsostek Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Plumpang

Yakni, dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira J. Sirait kepada Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta Hadyanto Purnama.

Wira yang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Nova Meylina, sangat mengapresiasi langkah Pemkab Purwakarta.

“Petani ini masuk sektor pekerja BPI atau Bukan Penerima Upah. Di luar petani, masih banyak BPU seperti pedagang, ojek, dan pekerja lepas lainnya yang saat ini masih belum ter-cover BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wira melalui rilisnya, Senin (17/11/2025).

Baca juga:  Lakukan Pembinaan dan Monev, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta: Agen Perisai Menjangkau Peserta hingga ke Desa

Dengan premi hanya Rp16.800 per bulan, petani ataupun para pekerja BPU lainnya yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Manfaat JKK yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), hingga perawatan home care.

Baca juga:  22 KK di Purwakarta Teraliri Listrik Berkat TJSL Jasa Tirta II

Adapun manfaat program JKm, yaitu uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

“Manfaat yang diberikan sebesar Rp42 juta dan juga beasiswa bagi dua anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta bila masa kepesertaan minimal tiga tahun,” ujarnya. (Red)