Pansus 14 DPRD Kota Bandung Tegaskan Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko sebagai Langkah Antisipatif

LANGKAH ANTISIPATIF. Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, menegaskan pentingnya keberadaan perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual di Kota Bandung sebagai langkah antisipatif terhadap maraknya penyimpangan perilaku seksual.

IDEANEWSID. Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung telah resmi dibentuk dan mulai melakukan sejumlah pembahasan awal.

Bahasanya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menegaskan pentingnya keberadaan perda ini di Kota Bandung sebagai langkah antisipatif terhadap maraknya penyimpangan perilaku seksual.

“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” kata politisi perempuan dari PKS ini melalui rilisnya, Senin (3/11/2025).

Baca juga:  Pemkab Purwakarta Usulkan Tiga Raperda, Apa Saja?

Susi menjelaskan, perda tersebut tidak lahir karena kondisi darurat penyimpangan seksual, melainkan sebagai bentuk pencegahan dini agar perilaku menyimpang tidak berkembang di masyarakat.

“Kalau dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang ada, kasusnya tidak terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, semangat dari perda ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan akan menjadi instansi utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perda tersebut.

Meski demikian, pelaksanaannya akan melibatkan kerja sama lintas perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Baca juga:  Dana Cadangan Pilkada Purwakarta Mulai Dianggarkan di APBD Perubahan 2022

“Perda ini nanti akan menjelaskan berbagai hal mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud,” ucap Susi.

Adapun salah satunya juga, lanjut Susi, akan dibentuk satgas penanganan penyimpangan perilaku seksual.

Dasar Hukum Kuat

Melalui perda ini, Susi berharap pemerintah kota dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan mitigasi dan pengendalian perilaku seksual berisiko.

“Harapannya, bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,” katanya.

Baca juga:  Pembahasan LKPJ Wali Kota Bandung 2024, Pansus 6 Soroti Penanganan Sampah

Lebih lanjut, Susi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta sudah lebih dulu memiliki perda sejenis. Karena itu, pihaknya berencana melakukan studi banding ke ibu kota untuk mempelajari penerapan perda tersebut.

“Rencananya kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” ujar Susi.

Ia juga menegaskan, Raperda yang tengah dibahas ini tidak memuat pasal sanksi, sebab fokus utamanya adalah pada aspek pencegahan dan pengendalian.

“Raperda ini sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan,” ucapnya. (Red)