IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memperkuat perlindungan bagi para pekerja rentan.
Hal ini ditandai dengan sosialisasi draft Peraturan Bupati (Perbup) dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, yang berlangsung di Aula Janaka, Senin (29/9/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J Sirait, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Pemkab Purwakarta.
Menurutnya, program ini bukan hanya memberikan perlindungan dasar, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kami bersinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan agar manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dirasakan oleh pekerja dan keluarganya,” kata Wira.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang digulirkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
“Dengan hadirnya program ini, kami bersama pemerintah daerah optimistis dapat menciptakan masyarakat Purwakarta yang lebih sejahtera, terlindungi, sekaligus produktif,” ujar Wira.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja informal menjadi perhatian penting pemerintah daerah.
“Kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan agar perlindungan sosial benar-benar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja informal yang juga rentan terhadap berbagai risiko kerja,” ucapnya.
Nina mengatakan, penandatanganan PKS dengan BPJamsostek mempertegas komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja sektor informal.
“Termasuk untuk memperluas cakupan perlindungan dan memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan,” kata Nina. (Red)






