IDEANEWSID. Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan telah melakukan ekspose dengan tim naskah akademik guna mengetahui sejarah pesantren di Kota Bandung.
“Kami melakukan ekspose dengan tim naskah akademik untuk mengetahui filosofi latar belakang sejarah terkait kenapa pentingnya Raperda Pesantren di Kota Bandung,” kata Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak melalui rilisnya, Senin (21/7/2025).
Dari hasil ekpose tersebut, Aa mengatakan, ada beberapa hal penting yang didapat. Di antaranya, untuk rekognisi yaitu pengakuan terhadap keberadaan pesantren.
“Fakta sejarah membuktikan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua yang ada di Indonesia, yang telah melahirkan putra-putra terbaik bangsa dan ikut mencerdasakan anak bangsa,” ujar Aa.
Selain itu, lanjut Aa, tidak sedikit alumni pesantren yang sudah menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat. Baik itu menjadi kiai, politisi, pejabat, pengusaha, birokrat dan kyain sebagainya.
“Dalam konteks sejarah, pesantren adalah bagian lembaga pendidikan yang menjadi komponen bangsa yang ikut serta dalam merumuskan dan mendirikann bangsa ini,” ucapnya.
Rekognisi sebagai Bentuk Pengakuan
Sejarah mencatat pesantren, termasuk di dalamnya kiai dan para santri, ikut mengusir penjajah dan memerdekakan negara. Dengan demikian, pesantren perlu direkognisi sebagai bentuk pengakuan. Karenanya pemerintah harus hadir.
Selain itu, sambungnya, perda pesantren juga diperlukan untuk afirmasi, yaitu bantuan terhadap pesantren. Selain melaksanakan ekspose beberapa pasal pihaknya juga baru pulang kunjungan di Cirebon.
“Yang menarik, di Cirebon pesantrennya paling banyak. Berdasarkan catatan, di Kabupaten Cirebon ada 884 pesantren dengan berbagai macam latar belakang tipologi pesantren yang beda-beda,” kata Aa.
Berdasarkan info Kemenag setempat, kata Aa, ada aturan yang meliputi beberapa kriteria, salah saatunya, sebagai pengajar kiyai harus jelas keilmuannya dan harus ditunjukan dalam bentuk sertifikat.
“Yang juga diatur adalah, dalam pendaftaran pesantren, harus punya 15 orang santri yang mondok, jika tidak ada yang mondok bukan pesantren tapi majelis taklim,” ujarnya.
Setelah ke Cirebon, para aggota pansus melakukan studi tiru ke Tangerang yang sudah memiliki perda pesantren sebelumnya. Selanjutnya studi tiru ke jateng, dalam rangka mencari info baru yang bisa diterapkan.
Tahapan selanjutnya, pansus akan mengundang MUI, perwakilan pondok pesantren di Kota Bandung termasuk mengundang forum pondok pesntren.
“Kenapa kita undang forum pondok pesantern? Karena penting. Selain dapat masukan dari luar kota, kami juga harus dapat masukan aspirasi keinginan harapan dari pesanatren yang ada di Kota Bandung,” ucap Aa.
Selain FGD, bulan depan akan studi lapangan ke ponpes di Kota Bandung untuk mengetahui kearifan lokalnya agar komprehensif saat membuat setiap pasal apa yang dibutuhkan di Kota Bandung.
Rencana ada lima pesantren, di antaranya Pesantren Nurul Iman di Cibaduyut, Ponpes Persis di Pajagalan yang merupakan Pesantren Persis yang pertama.
Selain itu, Pesantren Samsul Ulum Muhamadiyah di Ujung Berung dan Ponpes Sukamiskin di Arcamanik yang merupakan ponpes tertua di Jabar. Terakhir, Ponpes Universal di Cibiru yang dikenal ada kelebihan toleransi, keberagaman.
Perwal untuk Juklak dan Juknis
Setelah perda ini disahkan, kata Aa, harus ada peraturan awal untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. “Dengan adanya perda dan perwal, maka negara harus hadir dalam penyelenggaraan pesantren,” katanya.
Jika sudah ada perda, kata Aa, diharapkan jangan seperti sekarang di mana pesantren hanya mendapatkan bantuan bansos dan hibah, itu juga hanya dari Bagian Kesra.
Nanti setelah ada perda, lanjutnya, Pemkot bisa memberikan bantuan bukan hanya di kesra saja.
“Jika pesantren butuh klinik kesehatan, Dinkes bisa turun tangan. Butuh asrama, kobong, Dinas PUPR turun. Urusan kebersihan lingkungan kerja sama dengan DLH. Artinya semua OPD bisa turut terlibat tidak hanya di kesra saja,” ujarnya. (Red)






