Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU Perumahan

Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan

IDEANEWSID. Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung yang diketuai Juniarso Ridwan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

Beberapa yang dibahas di antaranya
tentang penyesuaian dengan peraturan di atasnya. Seperti tata ruang, dan kebijakan di bidang pembangunan perumahan.

“Kami juga membahas kebutuhan yang terukur dan pasti tentang arah rencana Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU,” kata Juniarso melalui rilisnya, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga:  Pansus 15 DPRD Kota Bandung: Pembahasan LKPJ Harus Lahirkan Rekomendasi Strategis sebagai Acuan Penyusunan RKPD 2027

Selain itu, lanjut Juniarso, yang dibahas antara lain pengaturan tahapan pembangunan komplek perumahan.

“Yang kami bahas mulai dari pembuatan rencana tapak atau site plan, kelayakan, ukuran luas, pelaksanaan dan waktu penyerahan PSU kepada Pemda,” ujarnya.

Poin lain yang dibahas adalah tata cara mekanisme perizinan, monitoring, dan langkah penyeselaian apabila terjadi ketidaksesuaian rencana tapak.

“Di dalam Raperda ini, kami juga membahas kemungkinan adanya langkah monitoring dan evaluasi sepanjang proses pembangunan,” ucap Juniarso.

Baca juga:  Eksekutif, Legislatif dan Warga Kota Bandung Jadi Penentu Pencapaian RPJMD, Pansus 10: Visi Bandung UTAMA Jadi Patokan

Kemudian, adanya tim evaluasi dan waktu dilakukannya penyerahan PSU, dan memberikan kepastian hukum atas penyerahan PSU kepada Pemda.

Juniarso juga memaparkan, pihaknya membahas adanya jaminan ke depannya baik untuk para penghuni, pengembang maupun pemda atas kelangsungan PSU yang layak.

“Kemudian untuk kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman punya dasar hukum yang lebih kuat, yaitu berupa perda,” katanya.

Halnya dengan sanksi perda, jika terjadi pelanggaran adalah sanksi administratif, berupa denda dan pencabutan izin usaha.

Baca juga:  Pemerintah Batasi Akses Medsos Bagi Anak Mulai Maret 2026, Didukung Penuh Orangtua

“Selama ini yang menjadi masalah pengembang sudah susah dicari, pailit dan kondisi PSU tidak layak,” ujarnya.

Juniarso juga mengatakan Pansus ini berkaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan dan penyerahan PSU, untuk pemutakhiran aspek administrasi dan arahan legal sebagai pegangan operasional bagi Organisasi Perangkat Daerah dan stake holder terkait.

“Dibuatnya raperda ini dengan harapan agar proses penyerahan PSU dari pengembang berjalan lancar dan tuntas,” ucapnya. (Red)