IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Purwakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan Kejari Subang, bertempat di Hotel Prime Plaza, Kota Bukit Indah, Purwakarta, beberapa waktu lalu.
PKS tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut, ditandatangani Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Wira Sirait, Kepala Kejari Purwakarta Martha P. Berliana dan Kepala Kejari Subang Bambang Winarno.
Dikonfirmasi, Wira mengatakan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk memperkuat kemitraan dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan terjadi percepatan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang masuk ke ranah hukum,” kata Wira kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Disebutkannya, BPJamsostek bersama Kejari akan bekerja sama guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjan dan program jaminan sosial yang telah ditetapkan.
“Hal ini, akan memberikan kepastian hukum bagi pekerja serta mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan perlindungan kerja yang layak,” ujar Wira.
Selain itu, lanjut dia, melalui sosialisasi dan edukasi yang dilakukan BPJamsostek dan Kejari, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sejatinya BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti hadirnya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya masyarakat pekerja. Sehingga, para pekerja bisa merasa nyaman dan aman dalam bekerja dan keluarganya pun sejahtera,” ucap Wira. (Red)






