IDEANEWSID. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Purwakarta mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap:
Baca juga: Tanam Padi Pakai BIOS 44, Dandim 0619/Purwakarta: Ini Upaya Antisipasi Krisis Pangan 2023
1 .Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta sebagai berikut:
untuk selengkapnya (KLIK DI SINI)






