KPU Purwakarta Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas, Termasuk ODGJ

IDEANEWSID. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mencatat ada sebanyak 3.338 penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sebanyak 3.338 data disabilitas tersebut terbagi menjadi enam bagian. Keenamnya adalah disabilitas fisik 1.475, disabilitas intelektual 190, disabilitas mental 738, disabilitas sensorik wicara 378, disabilitas sensorik rungu 182 dan disabilitas sensorik netra 375.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Purwakarta Divisi Data dan Informasi, Iip Saripudin. Dirinya mengatakan, KPU Purwakarta mengupayakan agar penyandang disabilitas di Purwakarta tetap memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga:  KPU Purwakarta Buka Loker 576 Anggota PPS

Hal ini sesuai amanat dalam peraturan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Adapun untuk membantu dalam melaksanakan pemilihannya kata Iip, KPU RI telah menyediakan surat suara khusus berupa braille.

“Terhadap disabilitas sensorik netra, KPU RI sudah menyediakan surat suara pemilihan Presiden dan DPD berupa braille,” kata Iip Saripudin kepada wartawan, Kamis (28/2/2023).

Baca juga:  Teken PKS dengan KPU Purwakarta, BPJamsostek Lindungi 14.456 Penyelengara Pilkada

Tak hanya itu, Iip juga menyebutkan pemilih disabilitas ini diperbolehkan membawa pendampingan yang akan membantu dirinya melalukan pencoblosan di bilik suara.

Pendamping yang dimaksud adalah seseorang yang diminta oleh pemilih disabilitas membantu melakukan pencoblosan.

“Untuk jenis pemilihan lainnya sama dengan jenis disabilitas yang membutuhkan pendampingan bisa dibantu saat masuk ke bilik suara,” ujar Iip.

Baca juga:  Soal Pemasangan APK, Zason Tegaskan Taat Aturan

Sebagaimana diketahui, pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang akan ada lima surat suara yang dicoblos.

Kelimanya yaitu, warna abu-abu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, warna merah untuk pemilihan DPD RI, warna kuning untuk pemilihan DPR RI, warna biru untuk pemilihan DPRD Provinsi, dan warna hijau untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. (Red)