Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Jutaan Rokok dan Miras llegal

IDEANEWSID. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Purwakarta berhasil mengamankan 3.627.510 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Turut diamankan pula 16.000 gram tembakau Iris tanpa dilekati pita cukai, dan 398 botol atau setara 214,85 liter minuman keras ilegal berbagai merk yang juga tidak dilekati pita cukai.

Sejumlah barang yang kemudian dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode Juni 2022 sampai dengan September 2023.

Penindakan dilakukan tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala KPPBC Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean menyebutkan, pihaknya berkomitmen dalam menjalankan fungsi community protector atau perlindungan masyarakat.

Baca juga:  Nilai Panitia Tak Profesional, Tim Voli Sinarjabar Putuskan Walk Out

Di antaranya, sambung Rahmady, melalui penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran barang-barang ilegal.

Hal ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan untuk para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, Bea Cukai menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut melalui pemusnahan barang ilegal yang kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Purwakarta,” kata Rahmady kepada wartawan di halaman Kantor Bea Cukai, Kota Bukit Tinggi Indah, Purwakarta Rabu (29/11/2023).

652 Penindakan 

Disebutkannya, dalam kurun waktu Juni 2022 sampai dengan September 2023, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan 652 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dan tiga penyidikan atas perkara pidana di bidang cukai.

Baca juga:  Ramadan Berkah, FIFGROUP Purwakarta Bagi-Bagi Takjil di Yayasan As Shofi Adrikini An Nufusi

Dari ratusan penindakan tersebut, lanjut dia, Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal.

Total nilai barang hasil penindakan, kata Rahmady, diperkirakan mencapai Rp4.499.172.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.416.371.660.

“Bea Cukai Purwakarta juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk meminta persetujuan pemusnahaan barang-barang tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang-barang tersebut agar tidak lagi memiliki nilai guna, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan,” kata dia.

Baca juga:  Giat Perdana, Sosialisasi Wasbang JBN Purwakarta Diapresiasi Warga

Lebih lanjut, Rahmady mengatakan, Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan Bea Cukai.

“Jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat,” ujarnya.(Red)