IDEANEWSID. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Purwakarta meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan, usia pensiun JHT BPJamsostek adalah 56 tahun. Yang mana, peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
Kepala BPJamsostek Purwakarta Novri Annur menyampaikan, peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja maupun sudah pensiun, sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya.
“Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja. Sehingga, manfaatnya secara optimal dapat dirasakan peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,” kata Novri melalui rilisnya, Sabtu (29/4/2023).
Novri menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
Lebih lanjut Novri menjelaskan, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
“Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan. Bisa juga datang ke kantor cabang terdekat. Cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek,” ujar Novri.
Disebutkannya, sedari Januari 2023 sampai dengan akhir April 2023, total klaim JHT ada sebanyak 13.961 kasus dengan nominal Rp92.909.560.540.
“Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,” ucapnya. (Red)






