Bisnis  

BPJamsostek Purwakarta Gencar Sosialisasi Program PLKK

BPJamsostek Cabang Purwakarta saat melaksanakan sosialisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Rayhan Hospital Subang.

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwakarta menggelar sosialisasi kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan pihak Rayhan Hospital, Jalan Raya Sadang – Subang, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Rabu (12/10/2022).

Hadir sebagai pemateri pada sosialisasi tersebut, Manager Kasus Kecelakaan Kerja Mia Hasanah dan perwakilan pihak Rayhan Hospital.

Diketahui, rumah sakit ini telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta.

Adapun materi yang disampaikan di antaranya terkait monitoring dan evaluasi pusat layanan kecelakaan kerja.

Sosialisasi ini sebagai upaya untuk lebih mengoptimalkan layanan klaim bagi para pekerja peserta BPJS ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga:  Tingkatkan Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak dan PNBP

Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Novri Annur mengatakan, terdapat 12 klinik, 20 puskesmas dan 10 rumah sakit di Purwakarta – Subang yang telah menjadi mitra-PLKK BPJamsostek Purwakarta.

“Para peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung mendapatkan penanganan di pelayanan kesehatan mitra-PLKK BPJamsostek tanpa harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu,” kata Novri kepada wartawan.

Selain itu, sambungnya, semua biaya perawatan kesehatan ditanggung BPJamsostek sesuai dengan indikasi medis tanpa ada batasan maksimal.

Baca juga:  Terjual 140 Unit Lebih, Bungursari Lake View Mulai Pembangunan Tahap II dengan Unit Kelimutu

“Di wilayah Kabupaten Purwakarta – Subang, PLKK BPJamsostek juga meliputi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), RS Swasta, klinik dan puskesmas,” ujarnya

Jika peserta BPJamsostek meninggal karena kecelakaan kerja, lanjutnya, maka santunan diberikan kepada ahli waris sebesar sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

“Diberikan pula biaya pemakaman Rp10 juta, biaya transportasi pengangkutan ke faskes yaitu untuk angkutan darat Rp5 juta, angkutan laut Rp2 juta dan angkutan udara Rp10 juta,” ucap Novri.

Baca juga:  CRM, BPJamsostek Purwakarta Beri Apresiasi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Packaging Division

Tak hanya itu, kata Novri, diberikan pula santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.

“Apabila tenaga kerja mengalami cacat setelah selesai pengobatan kecelakaan kerja, baik cacat anatomis maupun cacat fungsi akan mendapatkan santunan cacat,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, Novri mengharapkan, pelaksanaan program PLKK dapat memudahkan peserta untuk mendapatkan pelayanan penanganan langsung kecelakaan kerja. (Red)