Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

IDEANEWSID. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut menyebut Marullah telah menempatkan sejumlah anggota keluarganya, termasuk anak kandung dan kerabat dekat, ke dalam struktur pemerintahan Provinsi DKI Jakarta secara tidak semestinya.

Selain itu, laporan yang sama juga menyoroti dugaan praktik pemerasan serta transaksi jabatan yang melibatkan orang-orang dalam lingkaran dekatnya.

Baca juga:  Babinsa Kodim 0619/Purwakarta Bantu Warga Perbaiki Jembatan Roboh

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut.

Ia menyatakan bahwa KPK tengah melakukan kajian awal terhadap laporan masyarakat itu.

“Kami akan menelaah setiap pengaduan yang masuk guna menilai validitas informasi dan data yang diberikan,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Menurutnya, langkah awal yang diambil KPK adalah mengumpulkan bahan keterangan guna menilai kelengkapan dan keabsahan informasi awal.

Baca juga:  Kinerja Solid dan Unggul Sepanjang 2023, Indosat Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo

“Selanjutnya, KPK akan memverifikasi apakah unsur dalam laporan tersebut termasuk kategori tindak pidana korupsi dan berada dalam ranah kewenangan KPK,” tambah Budi.

Sebagai informasi, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta pada Januari 2021 oleh Gubernur saat itu, Anies Baswedan, menggantikan Saefullah yang wafat karena Covid-19.

Ia sempat dicopot dari jabatannya oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, namun kembali menjabat Sekda pada Agustus 2024 melalui penunjukan Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi.

Baca juga:  Presiden Apresiasi MK soal Transformasi Peradilan Digital

Hingga saat ini, pihak Marullah Matali belum memberikan pernyataan resmi menanggapi laporan tersebut.***