Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

IDEANEWSID. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut menyebut Marullah telah menempatkan sejumlah anggota keluarganya, termasuk anak kandung dan kerabat dekat, ke dalam struktur pemerintahan Provinsi DKI Jakarta secara tidak semestinya.

Selain itu, laporan yang sama juga menyoroti dugaan praktik pemerasan serta transaksi jabatan yang melibatkan orang-orang dalam lingkaran dekatnya.

Baca juga:  Polres Indramayu Gaspol di Semester I, 60 Orang Jadi Pesakitan Narkoba

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut.

Ia menyatakan bahwa KPK tengah melakukan kajian awal terhadap laporan masyarakat itu.

“Kami akan menelaah setiap pengaduan yang masuk guna menilai validitas informasi dan data yang diberikan,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Menurutnya, langkah awal yang diambil KPK adalah mengumpulkan bahan keterangan guna menilai kelengkapan dan keabsahan informasi awal.

Baca juga:  Jasa Tirta II Teken MoU Dukung Penuh World Water Forum Ke-10 di Bali

“Selanjutnya, KPK akan memverifikasi apakah unsur dalam laporan tersebut termasuk kategori tindak pidana korupsi dan berada dalam ranah kewenangan KPK,” tambah Budi.

Sebagai informasi, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta pada Januari 2021 oleh Gubernur saat itu, Anies Baswedan, menggantikan Saefullah yang wafat karena Covid-19.

Ia sempat dicopot dari jabatannya oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, namun kembali menjabat Sekda pada Agustus 2024 melalui penunjukan Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi.

Baca juga:  Tak Sekadar Slogan ASTRA Tol Cipali Wujudkan "Indahnya Kebersamaan di Momen Lebaran 2026", Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Hingga saat ini, pihak Marullah Matali belum memberikan pernyataan resmi menanggapi laporan tersebut.***