Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

IDEANEWSID. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut menyebut Marullah telah menempatkan sejumlah anggota keluarganya, termasuk anak kandung dan kerabat dekat, ke dalam struktur pemerintahan Provinsi DKI Jakarta secara tidak semestinya.

Selain itu, laporan yang sama juga menyoroti dugaan praktik pemerasan serta transaksi jabatan yang melibatkan orang-orang dalam lingkaran dekatnya.

Baca juga:  Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia pada CEO Forum 2024

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut.

Ia menyatakan bahwa KPK tengah melakukan kajian awal terhadap laporan masyarakat itu.

“Kami akan menelaah setiap pengaduan yang masuk guna menilai validitas informasi dan data yang diberikan,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Menurutnya, langkah awal yang diambil KPK adalah mengumpulkan bahan keterangan guna menilai kelengkapan dan keabsahan informasi awal.

Baca juga:  PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, Jaga Pelayanan Tetap Andal

“Selanjutnya, KPK akan memverifikasi apakah unsur dalam laporan tersebut termasuk kategori tindak pidana korupsi dan berada dalam ranah kewenangan KPK,” tambah Budi.

Sebagai informasi, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta pada Januari 2021 oleh Gubernur saat itu, Anies Baswedan, menggantikan Saefullah yang wafat karena Covid-19.

Ia sempat dicopot dari jabatannya oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, namun kembali menjabat Sekda pada Agustus 2024 melalui penunjukan Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi.

Baca juga:  Dukung Ketahanan Air, Pangan dan Energi, Jasa Tirta II Siap Optimalkan Pengelolaan Air Bendungan Jatigede

Hingga saat ini, pihak Marullah Matali belum memberikan pernyataan resmi menanggapi laporan tersebut.***