IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, kembali mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Subang berkolaborasi dengan Polsek Pamanukan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WG (32) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 17 Januari 2024, sekira pukul 19.30 WIB.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Pamanukan tentang adanya orang yg diduga kuat telah mengedarkan obat keras tanpa izin,” kata Heri kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Kemudian, sambungnya, unit Reskrim Polsek Pamanukan meneruskan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Siaga Satresnarkoba Polres Subang.
“Sesuai arahan Kapolres Subang kami segera menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Heri.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Subang bersama anggota unit Reskrim Polsek Pamanukan melakukan penangkapan terhadap orang yang sesuai informasi yang disampaikan.
“Pelaku ini ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang,” ucap Heri.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat jenis Tramadol Hci, yang merupakan sisa dari obat yg sudah terjual sebelumnya.
“Kami juga mengamankan sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku,” kata Heri.
Disebutkannya, tersangka ditangkap karena terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar di sekitar lingkungannya di Kecamatan Sukasari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ( 2 ) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancamannya pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Heri pun mengucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi.
“Mari bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang,” ucap Heri. (Red)






