Revisi UU TNI: Dampaknya terhadap Sipil-Militer?

Oleh:

Jejen Jaelani*

KETUA DPR RI mensahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui rapat paripurna pada 20 Maret 2025.

Revisi ini membawa beberapa perubahan signifikan, termasuk penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif yang tadinya 10 menjadi 16 lembaga.

Akan tetapi, revisi ini juga memunculkan beberapa pertanyaan dan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap hubungan sipil-militer di Indonesia.

Sejarah Hubungan Sipil-Militer di Indonesia

Hubungan sipil-militer di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan signifikan sejak kemerdekaan. Pada era Orde Lama (Orla), TNI memiliki peran yang sangat besar dalam urusan politik dan pemerintahan.

Presiden Soekarno bahkan menempatkan TNI sebagai salah satu pilar utama negara, bersama dengan partai politik dan organisasi masyarakat (Soekarno, 1960).

Namun, pada era Orde Baru (Orba), TNI memiliki peran yang lebih besar lagi dalam urusan politik dan pemerintahan.

Presiden Soeharto menempatkan TNI sebagai kekuatan utama negara, dan dwifungsi ABRI menjadi konsep yang sangat penting dalam hubungan sipil-militer di Indonesia (Soeharto, 1976).

Pada era Orba, TNI juga terlibat dalam beberapa peristiwa berdarah, seperti pembantaian massal 1965-1966, penyerangan terhadap Timor Timur pada tahun 1975, dan peristiwa Tanjung Priok pada tahun 1984.

Setelah reformasi, dwifungsi ABRI dihapuskan dan TNI dipisahkan dari urusan politik dan pemerintahan.

TNI hanya fokus pada tugasnya sebagai kekuatan pertahanan keamanan, dan tidak memiliki peran dalam urusan politik dan pemerintahan (UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI).

Baca juga:  Tok! DPR Setujui Usulan Kenaikan Dana Desa Jadi Rp2 Miliar

Dampak Revisi UU TNI terhadap Hubungan Sipil-Militer

Dengan revisi UU TNI yang baru, beberapa orang khawatir bahwa TNI akan kembali memiliki peran yang lebih besar dalam urusan politik dan pemerintahan.

Hal ini dapat membahayakan hubungan sipil-militer di Indonesia, karena dapat memungkinkan TNI untuk memiliki pengaruh yang lebih besar dalam proses pengambilan keputusan politik.

Revisi UU TNI ini juga dapat dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

Dengan memberikan peran yang lebih besar kepada TNI dalam urusan politik dan pemerintahan, pemerintah Indonesia dapat dianggap sebagai tidak serius dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

Seperti yang dikatakan oleh David Van Reybrouck dalam bukunya “How to Democratize”, demokrasi memerlukan partisipasi aktif dari warga negara dan kontrol yang efektif terhadap kekuasaan (Van Reybrouck, 2020).

Revisi UU TNI yang baru dapat dianggap sebagai langkah yang kontroversial dan memunculkan beberapa pertanyaan dan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap hubungan sipil-militer di Indonesia.

Pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan kembali revisi UU TNI ini dan memastikan bahwa TNI tidak memiliki peran yang lebih besar dalam urusan Sosial, Politik dan pemerintahan.

Koalisi akademisi dari berbagai kampus mencatat setidaknya 6 hal penting.

Pertama, RUU TNI ini menarik kembali militer dalam peran sosial politik dan ekonomi-bisnis seperti masa orde baru. Padahal jelas hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil dan demokrasi.

Baca juga:  Giat Perdana, Sosialisasi Wasbang JBN Purwakarta Diapresiasi Warga

Nantinya beleid ini bakal berpotensi mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas TNI. Membuat suram demokrasi, tegaknya negara hukum dan meningkatnya pelanggaran berat HAM.

Kedua, RUU ini tak sekedar mengancam profesionalisme militer, tapi mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum internasional.

Perubahan UU TNI bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global.

Seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). ICCPR dan CAT yang telah diratifikasi mewajibkan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil.

Ketiga, impunitas akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi.

Maka hal tersebut mengancam kebebasan sipil dan demokrasi, karena masyarakat akan merasakam tekanan untuk tidak menyuarakan pendapat, dan kritik yang bertujuan agar Indonesia tetap on the track kepada nilai konstitusional, HAM, dan demokrasi.

Beberapa Pengaruh Negatif Yang Akan Mengancam Negara

Kembalinya Dwifungsi ABRI: RUU TNI memungkinkan perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil strategis tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

Hal ini dianggap sebagai kembalinya konsep Dwifungsi ABRI era Orde Baru, di mana militer memiliki peran ganda dalam bidang pertahanan dan politik, yang berpotensi mengancam supremasi sipil dan prinsip demokrasi.

Pelemahan Profesionalisme Militer: Keterlibatan TNI dalam jabatan sipil dapat mengurangi fokus dan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara.

Baca juga:  Bawaslu Datangi Bupati Purwakarta, Sampaikan Hal Ini

Seharusnya, TNI dilatih dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi lain seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

Potensi Korupsi dan Suap: Kasus-kasus korupsi yang melibatkan institusi terkait TNI, seperti pengadaan alutsista dan dana pensiun, menunjukkan permasalahan integritas dan akuntabilitas.

Keterlibatan TNI dalam sektor sipil tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dapat meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Penghapusan Peran DPR dalam Pengawasan. RUU TNI berpotensi menghilangkan peran DPR dalam pengambilan keputusan terkait operasi militer selain perang, memberikan kewenangan penuh kepada presiden tanpa mekanisme check and balances yang memadai.

Implikasi Finansial dan Ketimpangan Pembangunan. Keterlibatan TNI dalam proyek infrastruktur sipil dapat menyebabkan alokasi sumber daya publik yang tidak efisien, mengalihkan dana dari program-program pembangunan penting, dan memperparah ketimpangan ekonomi sosial.

Kekhawatiran-kekhawatiran tersebut menyoroti pentingnya menjaga pemisahan yang jelas antara fungsi militer dan sipil untuk memastikan tata pemerintahan yang demokratis dan efektif.

Maka dari itu, kami menuntut kepada DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Kami menilai bahwa terdapat sejumlah poin krusial dalam RUU ini yang harus dikaji lebih mendalam demi menjaga prinsip demokrasi, profesionalisme TNI, serta supremasi hukum. (*)

*) Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Dr. K.H. E.Z. Muttaqien Purwakarta