Oleh
Dr. H. Srie Muldrianto, M.Pd.*
PERUBAHAN dari kurikulum satu ke kurikulum yang lain merupakan suatu keharusan seiring perubahan situasi dan kondisi yang terus berubah, bahkan perubahan itu terjadi secara cepat. Sebagian orang mengkritisi bahkan menghujat pada kebijakan kurikulum Merdeka. Tetapi apa sebenarnya yang terjadi?
Sejak terjadinya reformasi kemudian berdampak pada pendidikan yaitu dengan adanya perubahan anggaran pendidikan yang awalnya kecil dan tidak secara jelas dieksplisitkan menjadi 20 persen.
Dengan naiknya anggaran pendidikan (mandatory spending) menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki salah satu anggaran pendidikan terbesar di Asia, walaupun jika dibandingkan dengan GDP (Gross Domestic Product), anggaran pendidikan Indonesia dibanding dengan Vietnam, Malaysia, dan Timor Leste masih tertinggal.
Naiknya anggaran telah berdampak pada naiknya angka partisipasi sekolah di Indonesia. Namun demikian banyak output dan outcome pendidikan belum nampak terjadi perubahan secara signifikan.
Ada dua ukuran atau standar yang menjadi patokan yaitu PISA (Programme for International Student Assesment) dan HCI (Human Capital Index). Sebagai gambaran, sejak 2018 hampir satu dekade setelah menerapkan 20 persen anggaran ternyata skor PISA kita masih belum memuaskan.
Sekitar 52 persen pelajar Indonesia menjadi sampel dan hasilnya dikategorikan low performer pada ketiga aspek yaitu literasi, matematika, dan sains. Demikian juga skor HCI Indonesia hanya mencapai 0,54 jauh berada di bawah Vietnam (0,69) dan Malaysia (0,61).
Hasil penilaian PISA dan HCI memiliki hubungan dengan kualitas pendidik di Indonesia padahal kesejahteraan pendidik relatif sudah lebih baik dibanding sebelumnya.
Hasil kompetensi guru PNS yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019 menunjukkan hanya mencapai kisaran skor 50-an dari 100 dan hanya 4 persen guru yang mencapai skor 70 atau lebih tinggi (Menyoal Anggaran Pendidikan, https://anggaran.kemenkeu.go.id).
Berdasarkan telaah dan kajian kemudian Kemendikbud mengambil kebijakan merubah kurikulum dari kurikulum 2013 menjadi kurikulum merdeka. Banyak orang bertanya-tanya mengapa harus ada perubahan kurikulum padahal tidak ada perubahan secara signifikan di lapangan? Lantas apa sih yang membedakan dari kurikulum sebelumnya?
Menurut hemat saya ada perubahan paradigma kurikulum sebelumnya dengan kurikulum merdeka yaitu cara pandang guru kepada siswa. Dulu pendidik mendidik siswa dengan pandangan bahwa siswa sebagai objek kemudian berubah menjadi subjek dan guru sebagai fasilitator.
Tapi kurikulum merdeka lebih menekankan pada, ”Bagaimana guru dapat memfasilitasi agar peserta didik memiliki motivasi internal yang kuat?”.
Dari beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa peserta didik yang sukses adalah peserta didik yang memiliki motivasi internal yang kuat.
Oleh karena itu dalam kurikulum merdeka, guru dituntut memiliki kemampuan melakukan pembelajaran melalui tiga pendekatan yaitu guru harus mampu menerapkan disiplin positif, CASEL (Collaboratif for Academic Sosial Emosional Learning), dan growth mindset.
Ketiga pendekatan ini dianggap penting dapat meningkatkan motivasi internal peserta didik. Dalam kurikulum sebelumnya pendekatan disiplin positif belum menjadi perhatian khusus. Disiplin positif memiliki cara yang berbeda dengan disiplin biasa.
Disiplin positif hadir untuk meningkatkan kesadaran siswa agar berdisiplin karena dorongan kebutuhan siswa itu sendiri bukan atas dorongan pihak luar seperti dorongan hukuman dan hadiah. Pendekatan disiplin positif telah diujicobakan oleh Dr. Jane Nelson selama bertahun-tahun.
Pendekatan pembelajaran kedua yaitu CASEL atau PSE (Pembelajaran Sosial Emosional) yang bertujuan agar siswa dan warga sekolah memiliki kesejahteraan (well being) yang meliputi kesadaran diri, manajemen diri, kesadaran sosial, relationship skills, dan pengambilan keputusan yang bertanggungjawab.
Dalam buku Carol Dweck yang berjudul “Mindset The New Psychology of Succes mengatakan bahwa pandangan seseorang terhadap dirinya menentukan kemampuan seseorang.
Orang yang memiliki pandangan growth mindset memandang kegagalan sebagai sebuah tantangan yang harus dihadapi dan tidak takut akan kegagalan, kecerdasan dapat terus dibangun dan ditumbuhkembangkan.
Mindset sangat berperan dalam menentukan kemajuan seseorang. Oleh karena itu guru sejatinya mampu memfasilitasi siswa agar memiliki growth mindset dan selalu optimis.
Tidak hanya itu, Kemendikbud juga mengadakan perubahan terkait perbaikan mutu dan kualitas guru melalui program PPG (Pendidikan Profesi Guru), PMM (Platform Merdeka Mengajar).
Program PPG terdiri dari dua program yaitu Program bagi guru yang sudah mengabdi dan terdata di dapodik dan bagi calon guru baru. PPG bagi guru baru direkrut melalui berbagai tahapan dan seleksi tapi inti dari rekruitmen PPG adalah mendapatkan calon guru yang mau (yang memiliki passion), dan mampu (memiliki kompentensi).
Rekruitmen guru ini dilakukan secara nasional dan bekerjasama dengan Pemda di berbagai kota dan daerah di Indonesia. Di samping itu Kemendikbud telah melakukan peningkatan kualitas guru melalui guru penggerak yang ditujukan agar guru yang dididik dapat memberikan dampak bagi komunitas guru lain sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru secara keseluruhan.
Sampai di sini kita dapat memahami bahwa sesungguhnya perubahan yang dilakukan Bapak Nadim Makarim sangat positif dan layak didukung dan dilanjutkan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pernyataannya juga memberikan dukungan positif misalnya dia mengatakan bahwa pembelajaran di era kini lebih cocok pada meaningfull learning, mindfull learning, dan joyfull learning.
Hal ini senada dengan konsep kurikulum merdeka yang menekankan pada tiga aspek perbaikan di lembaga pendidikan yaitu guru dan pembelajaran, kepala sekolah dan manajemen sekolah, dan iklim sekolah (Standar Akreditasi Sekolah Tahun 2024).
Namun demikian ada catatan terkait cara pandang birokrasi dan kementrian terkait guru. Pada era Pak Nadim guru dipandang seolah sebagai seorang pekerja dan karyawan sebuah pabrik.
Terbukti bahwa guru dikejar target capaian sementara guru juga melakukan tugas mengajar, pembatasan usia untuk mengikuti guru penggerak, jenjang karir untuk kepala sekolah dan pengawas yang tidak mengikuti tahapan, memberhentikan guru honorer secara sepihak dan lain-lain.
Sejatinya guru diperlakukan sebagai mitra dan bukan sebagai buruh. Bukankah dalam teori disiplin positif dikatakan bahwa lakukan conection before correction?
Terpilihnya Prof. Mu’ti telah memberikan harapan baru dan pendekatan yang dilakukan lebih humanis terbukti setelah dilantik Pak Menteri melakukan dialog dengan ormas-ormas Islam dan keagamaan lainnya sehingga terjadi dialog dan saling terjadi pemahaman.
Tak heran bagi kita bahwa Prof Mu’ti bukan hanya seorang akademisi tapi juga seorang aktivis Muhammadiyah yang telah malang melintang mengelola lembaga pendidikan di Muhammadiyah, dan mantan ketua BAN SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah).
Beliau bukan hanya mengerti tetapi juga hadir dan merasakan suka dan duka jadi guru. Bukan hanya memiliki kemampuan teoritis dalam bidang pendidikan tetapi juga memiliki kemampuan teknis. Semoga harapan stake holder pendidikan menjadi kenyataan! Aamiin. (*)
*) Ketua DPC Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD (Hipakad) Kabupaten Purwakarta.






