PP Persis Kecam Keras Penyergapan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis oleh Pasukan Israel

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PP Persis Ihsan Setiadi Latief

IDEANEWSID. Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengecam keras tindakan brutal dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pasukan militer Israel (IDF).

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PP Persis, Ihsan Setiadi Latief melalui rilisnya, Selasa (19/5/2026).

“Baru-baru ini, IDF melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap sejumlah aktivis kemanusiaan dan jurnalis yang sedang bertugas menyalurkan bantuan kemanusiaan,” kata Ihsan.

Insiden ini, sambungnya, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional dan pembungkaman sistematis terhadap kebebasan pers.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi relawan Palestina dari 54 negara, ungkapnya, diduga ditahan oleh pasukan Israel saat hendak berlayar ke Gaza.

Baca juga:  BPJamsostek Santuni 44 Petugas Pemilu Yang Meninggal dan Kecelakaan Kerja

Video penyergapan kapal relawan Global Sumud pun viral di media sosial pada Senin (18/5/2026). Diketahui sembilan kapal yang tergabung dalam Global Sumud merupakan kapal yang ditumpangi WNI.

Terlihat sejumlah pasukan Israel memakai kapal boat mengepung kapal yang ditumpangi para relawan yang hendak ke Gaza menembus blokade ilegal Israel.

Penahanan tanpa dasar hukum dengan menyita alat kerja Jurnalis, pelanggaran hukum internasional. Tindakan penyerangan terhadap pekerja kemanusiaan dan jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa.

Baca juga:  Dukung Expo World Water Forum Ke-10, Jasa Tirta II Jelaskan Kontribusinya Kelola Sumber Daya Air

Jurnalis di area konflik dilindungi sebagai warga sipil berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, dan menghalangi bantuan kemanusiaan adalah bentuk kejahatan perang.

“Ini bukan sekadar penyerangan terhadap individu, melainkan upaya sistematis untuk membutakan mata dunia dari realitas di lapangan dan memutus urat nadi bantuan bagi warga sipil yang menderita,” ujar Ihsan.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan

Menyikapi tragedi ini, PP Persis menyatakan sikap dan menuntut:

1. Pembebasan Segera: Mendesak pihak otoritas Israel untuk segera melepaskan seluruh aktivis dan jurnalis yang ditahan tanpa syarat.
2. Pengembalian Alat Kerja: Menuntut pengembalian seluruh alat dokumentasi dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual hasil liputan jurnalis.
3. Penyelidikan Independen: Meminta PBB dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk segera turun tangan melakukan investigasi independen atas kejahatan ini.
4. Sanksi Internasional: Menyerukan kepada komunitas internasional untuk memberikan sanksi tegas atas pelanggaran hukum internasional yang terus berulang.

Baca juga:  PLN UID Jabar Dukung Kerja Sama Pemprov Jabar dengan Provinsi Chungcheongnam Korsel

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi pers global, dan lembaga kemanusiaan di seluruh dunia untuk merapatkan barisan, menyuarakan solidaritas, dan menolak segala bentuk impunitas atas kekerasan ini,” ucap Ihsan. (Red)