IDEANEWSID. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat kembali mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, petugas menangkap seorang pemuda berinisial AF.
Pemuda warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang itu, diamankan di kontrakannya, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kalijati.
Satresnarkoba pun langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut. Tidak berapa lama, polisi berhasil mengetahui dan menangkap pelaku.
‘’Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika menjual obat tersebut,’’ kata Heri kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Dirinya menyebutkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis Tramadol dan Hexymer.
Heri menambahkan, AF mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari inisial T (DPO).
“Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian di bidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis Hexymer dan Tramadol,” ujar Heri.
Selama ini, lanjutnya, obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan.
Tersangka AF telah ditahan di sel Mapolres Subang. Dirinya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” ucap Heri. (Red)






