IDEANEWSID. Polres Purwakarta berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beroperasi di Purwakarta.
Dua pelaku bernama Acep Supriatna alias Begal (33) dan Rio Permana (22) warga Kabupaten Purwakarta berhasil ditangkap. Keduanya telah mencuri 23 unit sepeda motor di enam lokasi berbeda di Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil curian tersebut bernama Nurdin Acim (70) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Yang kami amankan ada 3 orang, dua orang pelaku residivis pencuri sepeda motor, satu orang merupakan penadah kendaraan hasil curian,” ujar Kapolres, Selasa (11/1/2022).
Kedua pelaku curanmor dibekuk di Kecamatan Maniis saat tengah melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
“Kedua orang tersebut berhasil diringkus saat melancarkan aksi di wilayah Maniis, bahkan satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri,” kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya dari para pelaku, yakni 14 unit sepeda motor, satu paket kunci Y, satu paket kunci T, tiga buah mata kunci astag, dab magnet pembuka kunci kontak, serta kunci pas, obeng, dan sebuah kunci kontak.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) poin 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Kapolres mengungkap, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terdahap pelaku guna membongkar kasus serupa.
“Kami berkomitmen akan melakukan pengembangan, karena bukan tidak mungkin ada pelaku lain yang masih belum terungkap,” ucapnya.






