Menkopolhukam: Akan Ada Tersangka dari Kasus Al-Zaitun

Menkopolhukam Mahfud MD

IDEANEWSID. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menginformasikan jika proses hukum dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang bakal membuahkan hasil

Mahfud menyebut dalam kasus ini Polri bakal menetapkan tersangka. Bahkan penetapan tersangka tinggal menghitung hari saja.

Kontroversi Panji Gumilang dan pondok pesantren yang dipimpinnya, Al-Zaytun memang terus menyita perhatian publik.

Baca juga:  BPJamsostek Purwakarta - Subang Bersama Komisi IX DPR RI Gencar Sosialisasi Program BPU

Panji usai dipanggil oleh Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penistaan agama. Pekan lalu, berkas perkara Panji akhirnya naik ke penyidikan.

Dikutip dari berbagai sumber, penetepan tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama tengah menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

“Jadi yang kita tunggu (untuk tersangka Panji) adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.

Baca juga:  Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru Sepanjang 2024

Alat bukti yang dimaksud Brigjen Ramadhan, yaitu berupa sejumlah rekaman ceramah Panji Gumilang dan beberapa screenshot yang mengarah kepada penistaan agama.

Pemeriksaan mendalam terkait alat bukti tersebut, tujuannya untuk memastikan benar tidaknya bukti-bukti tersebut dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Bukti ini apakah benar dilakukan Panji Gumilang. Langkah berikutnya gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujarnya.

Baca juga:  Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, PLN Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon