Oleh:
Srie Muldrianto*
BARU-BARU ini jagat media kita diramaikan dengan pengajuan petisi kepada pemerintah. Petisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan permohonan resmi kepada pemerintah (surat).
Sedangkan dalam Wikipedia petisi diartikan sebagai pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.
Alasan diadakannya petisi seperti yang dikutip dari situs Web ugm.ac.id karena adanya tindakan menyimpang yang terjadi di era Presiden Joko Widodo, misalnya pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, keterlibatan sejumlah aparat dalam proses demokrasi, peryataan kontradiktif Presiden dan lain-lain.
Pertanyaannya mengapa baru sekarang?
Beberapa ahli dan para pendukung bahkan ada yang mengatakan bahwa pemilu ini cacat secara hukum, karena MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) telah memutuskan bahwa ada pelanggaran prosedurel dalam putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Begitu pun vonis putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bahwa Ketua – Anggota KPU melanggar etik terkait pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.
Jika orang tua tahu bahwa anaknya akan terlahir cacat tentu akan melakukan upaya perbaikan jika itu memungkinkan bahkan dengan biaya dan waktu yang lebih banyak.
Tapi kenyataannya, tak ada satupun suara yang membahas perbaikan calon Presiden dan Wakil Presiden agar ada perubahan, penundaan, dan perbaikan calon atau penundaan PEMILU agar tidak cacat.
Setelah kita tahu pasti cacat dan penyebab cacat, tapi mengapa kita masih berdiam diri? Ada beberapa kemungkinan jawaban, yaitu:
1. Mungkin saja ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan pemilu tetap berjalan karena menguntungkan posisinya. Bagi yang anti-pemerintah/status quo sengaja agar opini terbangun di tengah masyarakat sehingga akan menjadi antipati pada yang didukung pemerintah.
2. Jika nanti terpilih presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang cacat dan yang terpilih adalah yang didukung pemerintah yang berkuasa, akan ada desakan dan dorongan pembatalan hasil pilpres karena dinilai cacat. Dan ini bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bahkan berpotensi chaos dan berbiaya lebih besar.
Petisi beberapa perguruan tinggi jelas tidak menguntungkan paslon nomor 2. Penundaan dan perubahan jadwal pemilu bukan domainnya pemerintah oleh karena itu tanpa desakan dan tuntutan dari masyarakat maka pemilu tidak mungkin dirubah jadwalnya.
Kita sama-sama sepakat bahwa pemilu harus jujur dan adil. Intrik-intrik untuk mendukung salah satu calon tak boleh melanggar etika. Jika mau berikan solusi! Tuntutan dan permintaan harus logic dan berdampak adil bagi semua pasangan calon.
Kalau pemilu ini dianggap cacat segera ubah dan undurkan jadwal pemilu dan ini harus disuarakan oleh yang memberikan petisi agar pilpres tidak cacat hukum. (*)
*) Aktivis Cinta Tanah Air






