Kripto Difatwa Haram Tapi Makin Populer

Ilustrasi mata uang kripto atau cryptocurrency/NET

IDEANEWSID. Membahas cryptocurrency atau mata uang kripto selalu menarik. Tak lagi tabu, kripto kini seolah bisa menjadi solusi ‘jalan pintas’ seseorang untuk menjadi kaya.

Namun, kemunculan kripto tidak melulu disambut baik, khususnya oleh pemerintah. Di tengah kepopuleran mata uang kripto, Majelis Ulama Indonesia atau MUI memberikan fatwa haram terkait penggunaan uang kripto untuk transaksi.

Meski difatwa haram oleh MUI, mata uang kripto di Indonesia makin populer.

Terbaru, perhatian masyarakat kembali naik semenjak kemunculan Non Fungible Token atau NFT dalam dunia kripto. Kini bisa dikatakan mencari uang dengan jumlah banyak semakin mudah.

Dilansir dari finance.detik.com, Kamis (27/1/2022), Gus Miftah dalam program Kata Ustaz, salah satu alasan MUI mengharamkan cryptocurrency adalah karena jenis mata uang tersebut tidak memiliki wujud fisik yang bisa diserahterimakan ke pembeli dan akhirnya menimbulkan ketidakpastian dalam transaksi. Selain itu, memungkinkan timbul gharar, atau penipuan.

Baca juga:  Sepekan, Harga Bitcoin Turun 2,92 Persen

Namun Gus Miftah mengatakan, perlu dipahami jika teknologi itu hadir untuk menjawab tantangan zaman.

Dalam konteks kehadiran teknologi uang kripto, lanjut dia, Islam sebenarnya tidak antipati, apalagi sampai timbul anggapan agama Islam ketinggalan zaman. Justru, kata dia, Islam adalah agama yang merawat zaman.

Artinya, kata dia, kalau ada bahasa ketinggalan, bukan Islamnya, tapi orang Islamnya.

Baca juga:  NANO Sudah 100 Persen Terjual, Meledak?

“Teknologi itu hadir untuk menjawab tantangan zaman. Saya pikir gini, mata uang digital untuk menjawab kesenjangan. Kesenjangan nilai tukar mata uang antarnegara saat ini yang sangat tidak adil. Sama-sama kertasnya, coba kita lihat antara dolar dengan rupiah kan senjang banget. Poundsterling dengan rupiah, jauh banget. Dolar Singapura dengan dolar Amerika sedikitlah,” jelasnya.

Maka dari itu, menurutnya lahirnya cryptocurrency itu, sebagai mata uang tunggal yang dapat digunakan di seluruh dunia. Dengan harapan, bisa menjawab tantangan mengenai permasalahan nilai tukar mata uang di masa depan. Sehingga dapat memperkecil, gap antarnilai mata uang yang ada di dunia.

Baca juga:  Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran ZIS lewat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MUI juga sepakat dengan pendapat salah satu bahtsul masail, yang mengatakan ekonomi merupakan bagian dari ranah hukum Islam yang berkembang.

“Lembaga Bahtsul Masail NU Daerah Istimewa Yogyakarta, mereka mengatakan begini komplitnya, ‘Ekonomi merupakan bagian dari ranah hukum Islam yang dinamis.’ Artinya dinamis itu kan berkembang. Nah, perkembangan teknologi digital berpengaruh pada perubahan alat tukar, bentuk komoditas, maupun pola transaksi,” tutur MUI.

Lebih lanjut dia menjelaskan, hukum Islam sebenarnya tidak mengatur jenis alat tukar yang harus digunakan. Dalam hukum Islam jenis alat tukar mengikuti kebiasaan suatu komunitas. Ia mengatakan alat tukar awal-awal Islam setara dan tidak menimbulkan kesenjangan.