Kemendikbud Ristek Dorong Ekosistem Pendidikan Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

IDEANEWSID. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berupaya mengimplementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Di mana inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar.

Di mana, seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong.

Baca juga:  Bank bjb Raih Paritrana Award 2022 Tingkat Provinsi Jawa Barat

“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Termasuk di dalamnya adalah perlindungan. Karena kami ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” kata Suharti lewat rilisnya, Selasa (18/1/2022).

Dirinya juga menekankan, dengan Instruksi Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo.

Penghargaan Tinggi

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga:  BPJamsostek Terima Penghargaan Grab Atas Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional

“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan Menteri Nadiem Makarim dan Sekjen Suharti yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya, jajaran pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Termasuk juga kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya.

“Mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Zainudin.

Baca juga:  BPJamsostek - Pemkab Purwakarta Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Rentan

Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta Aditiarsih Destriani mengatakan, pihaknya terus berupaya mengimplementasikan Inpres No. 2/2021. Terlebih dengan adanya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021.

“Kami semakin bersemangat menyosialisasikan sekaligus mengajak seluruh ekosistem pendidikan di Kabupaten Purwakarta, termasuk seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” kata Destri. (Red)