Baznas Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H Rp35.000

BESARAN ZAKAT. Baznas Purwakarta menetapkan Zakat Fitrah 1445 H sebesar Rp35.000.

IDEANEWSID. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 H sebesar Rp35.000.

Besaran tersebut ditetapkan melalui Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H untuk wilayah Kabupaten Purwakarta, belum lama ini.

Rapat tersebut melibatkan Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Dewan Syariah Baznas Purwakarta dan Ketua MUI Kabupaten Purwakarta.

Adapun perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang turut hadir di antaranya Kabag Kesra Kabupaten Purwakarta serta Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta.

Baca juga:  Yudhistira Putra KDM Bergerilya Menangkan Ambu Anne di Pilkada Purwakarta

Ketua Baznas Purwakarta Rika Ristiawati menyebutkan, rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Baznas Purwakarta No. 059/Baznas-Pwk/II/1445 H/2024 M Tentang Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah serta Manajemen Pendistribusian ZIS Kabupaten Purwakarta Tahun 1445 H/2024 M.

“Besarnya Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M untuk setiap jiwa adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi setiap hari atau bila ditunaikan dengan uang senilai Rp35.000 per jiwa,” kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Baca juga:  Jasa Tirta II - BBWS Bagi Peran Pengelolaan SDA Sungai Cimanuk - Cisanggarung

Dikatakan Rika, bagi para pengusaha, pegawai, karyawan dinas, instansi atau perusahaan yang penghasilannya sudah mencapai nisab 85 gram emas atau setara Rp63.750.000 per tahun atau Rp5.312.500 per bulan maka dapat menyetorkan pembayaran zakatnya.

“Yakni, melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau bendaharawan dinas, instansi atau pun perusahaan masing-masing sebesar 2,5 persen dari
jumlah penghasilan bruto,” ujar Rika menjelaskan.

Baca juga:  Penyegelan Tempat Ibadah Tak Berizin di Purwakarta Sudah Sesuai Aturan

Rika juga menyebutkan besaran Fidyah Tahun 1445 H/2024 M di Lingkungan Kabupaten Purwakarta. “Untuk Fidyah senilai Rp45.500 per jiwa per hari,” ucap Rika.

Lebih lanjut Rika mengajak kepada seluruh masyarakat Purwakarta untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas. “Insyaallah amanah dan berkah. Terima kasih kami sampaikan kepada para muzaki dan mustahik,” kata Rika. (Red)