Kejari Purwakarta Teken PKS dengan 10 Desa Sekecamatan Kiarapedes

PENANDATANGANAN. Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Yudhi Kurniawan saat menghadiri kegiatan penandatanganan PKS berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara yang digelar di kantor Pemerintah Desa Kiarapedes, Jumat (2/10/2026).

IDEANEWSID. Sebanyak 10 Desa di wilayah Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan penandatanganan PKS yang digelar di kantor Pemerintah Desa Kiarapedes ini dihadiri langsung Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Yudhi Kurniawan beserta jajaran hingga pihak DPMD Kabupaten Purwakarta.

Sebelum penandatanganan PKS, para perangkat desa se-Kecamatan Kiarapedes mengikuti Penerangan Hukum dengan pemateri dari Bidang Datun dan Intelijen Kejari Purwakarta.

Om Zein mengatakan, kegiatan penerangan hukum dan penandatanganan PKS ini merupakan wujud kepedulian jajaran Kejari Purwakarta kepada masyarakat dan perangkat desa di Kabupaten Purwakarta.

“Ini bentuk kepedulian Bapak Kepala Kejari terhadap masyarakat dan pemerintahan di desa yang kekurangan pengetahuan tentang hukum, makanya diberi penerangan hukum,” kata Om Zein.

Baca juga:  Camat Purwakarta: Seluruh Bangunan dan Tempat Usaha di Sepanjang Jl Kolonel Rahmat Ilegal

Tdak semua yang menjadi kepala desa atau aparat desa itu mengerti hukum, karenanya diberikan penerangan terkait hukum.

Om Zein menjelaskan, sebelumnya Pemkab Purwakarta beserta perangkat daerah juga telah melakukan penandatanganan PKS dengan Kejari Purwakarta.

“Intinya penandatanganan PKS ini untuk pendampingan, untuk kerja sama pendampingan dalam hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Om Zein.

Selain itu, Om Zein juga mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk terus melakukan pembinaan kepada para perangkat desa.

“Jadi kalau ada yang kurang di desa, yang disalahkan itu Kepala DPMD,” ucapnya.

Baca juga:  Pemkab Purwakarta Mengevaluasi Kinerja Jajaran, Berikut Hasilnya

Om Zein juga menegaskan kepada para perangkat desa, kendati dengan segala kekurangan pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan.

“Satu lagi, saat menjalankan tugas jangan pernah kita mencoba untuk keluar dari aturan,” kata Om Zein.

Bakal Keliling ke Desa-Desa

Sementara itu, Kajari Purwakarta Yudhi Kurniawan mengatakan, dimana pun dirinya bertugas dipastikan bakal keliling ke desa-desa untuk bersilaturahmi.

“Makanya kami melaksanakan kegiatan seperti ini ingin bisa dekat dengan teman-teman perangkat desa dan masyarakat setempat,” ujar Yudhi.

Ia juga mengatakan, para perangkat desa jangan pernah sungkan datang ke kantor Kejari Purwakarta untuk melakukan konsultasi maupun untuk bersilaturahmi.

“Kegiatan seperti ini akan kita laksanakan di seluruh kecamatan, dan kita mulai dari Kecamatan Kiarapdes,” ucapnya.

Baca juga:  Polres Subang Tangkap Bajol, Pengedar Sabu yang Dikenal Licin dan Cerdik

Kehadiran jajaran Kejari Purwakarta untuk melayani dan memberikan penerangan hukum, sehingga perangkat desa bisa terhindar dari permasalahan hukum.

“Pada agenda berikutnya kita akan bersinergi dengan pihak kepolisian, TNI, BPN dan lainnya untuk memberikan pengetahuan yang lebih kepada perangkat desa,” kata Yudhi.

Untuk diketahui, penandatanganan PKS ini berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkupnya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan hukum kegiatan desa.

PKS ini juga meliputi konsultasi dan pelayanan hukum, mediasi permasalahan perdata dan TUN serta pencegahan permasalahan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan aset desa.

Adapun masa berlaku PKS berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. (Red)