Tak Ada Peran RW, Pansus 9 DPRD Sebut Raperda Keberagaman Kurang Mendalam

IDEANEWSID. Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat masih kurang mendalam karena hanya membatasi peran pemerintah sampai tingkat kelurahan.

Ia pun berharap, peran RW bisa diatur dalam peraturan wali kota (perwal).

“Anggota Pansus 9 mempunyai semangat yang sama. Tapi kalau lihat perda ini, masih kurang dalam, karena cuma membatasi peran pemerintah sampai tingkat kelurahan,” kata Uung melalui rilisnya, Senin (28/7/2025).

Seharusnya, kata dia, nanti turunan dari peraturan daerah (perda) yakni perwal, mengatur fungsi dan RW dalam keberagaman kehidupan bermayarakat ini, karena yang berhadapan langsung dengan masyarakat itu RW.

Baca juga:  Momentum Harkitnas 2025, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Kan sayang sekali kalau tidak dilibatkan, saya harap nanti masuk di perwal,” ujar Uung.

Untuk memperkaya raperda, Pansus sudah melakukan studi banding ke Semarang dan akan mencari data tambahan ke Salatiga.

“Semarang, Salatiga dan Singkawang itu terbaik. Semarang juga bagus, karena jarang sekali konflik (SARA, red) mungkin ada khas budaya pesisir,” ucap Uung.

Di sana, sambungnya, banyak pedagang dari Arab, Cina dan juga masyarakat lokal. Meski dulu pernah terjadi, tapi mereka punya semangat menjaga kerukunan.

Kurang Komunikasi

Menurutnya, di Kota Bandung letupan terkait SARA terjadi karena kurang komunikasi. Biasanya letupan ini soal ibadah, untuk kesukuan jarang terjadi.

Baca juga:  Fallacy Mc Namara Anne Ratna Mustika

“Yang trending itu permasalahan rumah ibadah, masyarakat mungkin belum tahu cara mendirikannya, karena kalau kita lihat kota dan kabupaten lain berkomunikasi dengan baik,” katanya.

Uung mengakui di raperda ini tidak dibahas soal perizinan atau cara pendirian rumah ibadah. “Ini soal keragamanan secara global, seperti saling menghargai, toleransi, dan lainnya,” ujar Uung.

Akan tetapi, ia menyayangkan tidak ada klausul sanksi dalam raperda tersebut. Dalam raperda ini hanya disebutkan bila setiap orang atau organisasi atau badan hukum, dilarang melakukan tindakan intoleransi dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga:  Setelah Golkar, Bawaslu Purwakarta Datangi PKB

Tindakan intoleransi dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat diselesaikan secara musyawarah diawali di tingkat kelurahan atau kecamatan.

“Tidak ada sanksi, harus musyawarah dulu. Kalau misalnya terjadi pelanggaran pidana diarahkan pada pihak aparat penegak hukum, tapi ditekankan musyawarah dulu,” ucapnya.

Raperda ini, kata Uung, hanya memiliki 10 bab dan 24 pasal. “Diharapkan dengan kehadiran perda ini nantinya masyarakarlt bersatu dan memiliki toleransi tinggi dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Uung. (Red)