IDEANEWSID. Ratusan warga Kelurahan Cipamokolan, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, menggelar istigasah menolak pembangunan rumah peribadatan, Kamis (27/2/2025).
Ketua LPM Cipamokolan Asep Sudarma Adjie mengatakan, warga menduga pendirian rumah peribadatan tersebut tidak prosedural.
“Di antaranya, tidak ada sosialisasi kepada warga terkait pendirian rumah peribadatan tersebut,” kata Asep pada sesi audensi di Kantor Kecamatan Rancasari di hari yang sama.
Kemudian, sambungnya, klaim adanya tanda tangan dukungan warga. “Nyatanya banyak warga tidak merasa membubuhkan tanda tangan dukungan pendirian rumah peribadatan,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, sejak lama warga sudah meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk memfasilitasi pertemuan dengan panitia pembangunan.
Akan tetapi, lanjutnya, permintaan warga yang disampaikan sejak 2022 tersebut belum terealisasi hingga kini.
“Warga keberatan pendirian rumah ibadat itu, karena memang tidak sesuai dengan aturan. Adanya istigasah ini, membuktikan mayoritas warga, sangat keberatan,” ucap Asep.
Tujuh Poin Pernyataan
Atas keberatan pendirian rumah peribadatan tersebut, Forum Warga Cipamokolan mengeluarkan pernyataan sikap yang terdiri atas tujuh poin.
Pertama, warga sangat kecewa aspirasinya tidak ditanggapi walaupun sudah menolak sejak April 2022.
Kedua, warga menemukan sejumlah kejanggalan dan mal administrasi dan mal prosedur.
Ketiga, warga minta difasilitasi Pemerintah untuk berdialog dengan panitia pembangunan gereja tersebut, namun tidak pernah dilaksanakan sampai sekarang.
Keempat, Dinas Ciptabintar atau atasannya segera mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Kelima, panitia pembangunan rumah peribadatan tersebut, segera menghentikan pembangunan yang ditolak warga.
Keenam, penegakan hukum atas indikasi suap, pemalsuan tanda tangan dan keterangan palsu dari panitia pembangunan rumah peribadatan tersebut dan oknum yang terlibat.
Ketujuh, warga siap mengawal pencabutan PBG tersebut dan siap menjaga kondusifitas dan kerukunan antar masyarakat.
“Warga pun akan melakukan aksi massa ke lokasi pembangunan apabila tuntutannya tidak diindahkan para pihak terkait,” kata Asep.
Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Annas, Prof Anton Minardi meminta warga tidak bertindak anarkis. Anton meminta warga memercayakan persoalan itu, kepada timnya.
Sebagai langkah awal, Anton dan tim mengajak perwakilan warga untuk beraudiensi dengan pihak Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
“Alhamdulillah, hingga saat ini kondisi warga, meski dalam kondisi geram, tapi masih bisa menahan diri,” ujar Guru Besar Universitas Pasundan tersebut.
Anton juga meminta, pihak kecamatan agar secara transparans memberikan penjelasan kepada warga atas polemik tersebut.
“Jika ada aturan yang dilanggar, khususnya SKB 2 menteri, maka pembangunan rumah peribadatan harus segera dihentikan,” ucap Anton.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, unsur tindak pidana yang diduga dilakukan panitia pembangunan rumah peribadatan juga akan diproses secara hukum.
Kegiatan istigasah dalam rangka menolak pendirian rumah peribadatan tanpa prosedur, itu turut dihadiri Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) K.H. Athian Ali M Dai.
Turut hadir pula Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat K.H. Roinul Balad.
Sementara itu, Camat Rancasari Hamdani mengaku akan membawa aspirasi warga Cipamokolan ini ke tingkat pimpinan. (Red)






