Teken PKS dengan KPU Purwakarta, BPJamsostek Lindungi 14.456 Penyelengara Pilkada

TEKEN PKS. BPJamsostek Purwakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPU Purwakarta terkait kepesertaan BPJamsostek bagi penyelenggara pilkada Purwakarta.

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwakarta menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta di Kantor KPU Purwakarta, Rabu (20/11/2024).

PKS ini diteken guna melindungi 14.456 penyelenggara pilkada yang terdiri atas Komisioner, PPK, PPS dan KPPS. Seluruhnya terlindungi dua program BPJamsostek yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira Sirait mengatakan, perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para penyelenggara pilkada di Purwakarta sangat penting.

Baca juga:  BPJamsostek Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Plumpang

“Dengan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, maka seluruh penyelenggara pilkada otomatis terlindungi bilamana terjadi risiko kecelakaan kerja bahkan kematian,” kata Wira saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya, kecelakaan kerja memiliki lingkup yang luas, termasuk di antaranya kelelahan saat bertugas mengurus pilkada.

Misal, sambungnya, jika ada penyelenggara pilkada yang masuk rumah sakit karena kelelahan maka BPJamsostek menjamin perawatannya hingga tuntas.

“Perlindungan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Wira.

Baca juga:  Masuk Rangkaian Hari Jadi Purwakarta, Festival UMKM Naik Kelas 2024 Bakal Hadirkan Ratusan Produk Lokal

Lebih lanjut Wira menegaskan, BPJamsostek sejatinya adalah bukti hadirnya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman saat bertugas bagi para penyelenggara pilkada.

“Kami ingin para pekerja, termasuk penyelenggara pilkada, bisa bekerja keras bebas cemas, sehingga produktivitas dan kualitas kinerjanya bisa maksimal,” ucap Wira.

Untuk pembayaran premi dan besarannya, kata dia, disesuaikan dengan status masing-masing penyelenggara pilkada. Mengingat, kontrak kerja antara PPK, PPS dan KPPS durasinya berbeda.

Baca juga:  Tingkatkan Profesionalisme Personel, Kodim 0619/Purwakarta Gelar Latbakjatri

“Ada penyesuaian, pembayaran preminya juga disesuaikan dengan besaran honor atau upah masing masing,” kata Wira.

KOMPAK. BPJamsostek Purwakarta beserta jajaran KPU Purwakarta berfoto bersama usai penandatanganan perjanjian kerja sama terkait kepesertaan penyelenggara pilkada.

Sementara itu, Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pilkada.

“Berbanding lurus tentunya, ketika semua unsur penyelenggara di bawah naungan KPU terlindungi program BPJamsostek, mereka akan lebih fokus bertugas menyukseskan pelaksanaan pilkada di Purwakarta,” ujar Dian. (Red)