Kajati Jabar: Jangan Berikan Hibah dalam Bentuk Uang Tunai

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N Mulyana berfoto bersama Forkopimda Kabupaten Purwakarta di sela kunjungan kerjanya ke Kantor Kejari Purwakarta.

IDEANEWSID. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Asep N Mulyana mengingatkan kepada kepala daerah maupun kepala kejaksaan negeri di wilayah Jawa Barat untuk tidak memberikan hibah dalam bentuk uang tunai.

“Kami mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah daerah maupun kejaksaan negeri. Seperti yang ditunjukkan di Kabupaten Purwakarta ini,” kata Kajati usai meresmikan Klinik Kesehatan Pratama, Pos Satpam, dan Rumah Dinas Eselon IV Kejaksaan Negeri Purwakarta, Selasa (18/1).

Baca juga:  Masyarakat Bisa Berobat di Klinik Kesehatan Kejari Purwakarta

Selain mengapresiasi, Kajati juga mengingatkan jika bentuk hibah jangan berupa uang tunai, melainkan barang atau bangunan jadi saja. “Vendornya bupati, pelaksana pembangunannya bupati, dan lain sebagainya. Jadi Kejaksaan hanya menerima saja,” kata Kajati.

Dengan begitu, sambungnya, integritas dan transparansi Kejaksaan bisa terjaga. “Sehingga tidak ada, dalam tanda kutip, kemungkinan-kemungkinan atau hal-hal negatif yang bisa saja terjadi,” ujarnya.

Baca juga:  Kang Ipin - Kang Sona Ungkap Strategi Wujudkan Kesejahteraan di Purwakarta

Hibah tersebut juga, lanjutnya, jangan pula mengurangi tanggung jawab dan pelaksanaan tugas masing-masing, baik kejari maupun pemerintah daerah. “Sebaliknya, dengan hibah ini dipastikan akan meningkatkan kinerja Kejari menjadi lebih baik lagi,” ucapnya. (Red)