BPJamsostek Purwakarta Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Petani

JAMINAN KEMATIAN. BPJamsostek Purwakarta menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian peserta kategori Bukan Penerima Upah atas nama almarhumah Tita kepada ahli warisnya yang bernama Obing.

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Purwakarta menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atas nama almarhumah Tita kepada ahli warisnya yang bernama Obing.

Santunan sebesar Rp42 juta tersebut diserahkan di sela kegiatan sosialisasi manfaat program BPJamsostek yang digelar di Balai Desa Mekarjaya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Kamis (13/6/2024).

Pada saat penyerahan simbolis santunan tersebut, petugas BPJamsostek Purwakarta didampingi oleh agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) atas nama Ade Sunarya.

Baca juga:  Hason Kembali Nakhodai DPC PKB Purwakarta Periode 2026-2031

Untuk diketahui, semasa hidupnya, almarhumah Tita sehari-hari bekerja sebagai petani. Dirinya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sejak 3 Juli 2023 dan meninggal dunia pada 16 Maret 2024.

Almarhumah meninggalkan suami atas nama Obing dan seorang anak atas nama Irma Susanti.

Dikonfirmasi, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Wira Junjungan Sirait menyebutkan, pekerja informal/mandiri atau BPU, seperti petani, pedagang, ojek dan lainnya, dapat didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek.

Baca juga:  BPJamsostek - Kejari Subang Ajak SMK Swasta, Klinik dan Badan Usaha Daftar Jadi Peserta

“Yakni, melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta atau melalui agen Perisai seperti Pak Ade Sunarya,” kata Wira kepada wartawan melalui rilisnya, Jumat (14/6/2024).

Adapun iurannya, kata Wira, hanya Rp16.800 per bulan dengan dua program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Program jaminan ketenagakerjaan BPJamsostek merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja,” ujar Wira.

Mengingat besarnya manfaat program BPJamsostek tersebut, lanjut Wira, pihaknya pun semakin mempermudah layanannya.

Baca juga:  850 Siswa SMKN 1 Subang Dukung Polres Subang Berantas Narkoba

“Di antaranya melalui Agen Perisai yang dapat menjangkau masyarakat hingga ke pelosok maupun melalui aplikasi JMo atau Jamsostek Mobile,” ucapnya.

Untuk diketahui, BPJamsostek memiliki lima program jaminan ketenagakerjaan. Kelimanya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Selain itu, peserta BPJamsostek juga bisa mendapatkan manfaat layanan tambahan seperti fasilitas pembiayaan perumahan hingga beasiswa anak. (Red)