IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Purwakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengundang sejumlah SMK swasta, klinik dan badan usaha atau pemberi kerja yang belum mendaftar menjadi peserta BPJamsostek.
SMK swasta, klinik dan badan usaha atau pemberi kerja yang diundang berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Subang. Adapun kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejari Subang pada 22-30 Agustus 2022.
Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Novri Annur mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya bersama Kejari Subang melakukan tindak lanjut Inpres Nomor 2/2021.
Pihaknya pun menganjurkan kepada para pemberi kerja atau badan usaha melakukan pendaftaran kepesertaan BPJamsostek.
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Subang melakukan pendampingan hukum kepada BPJamsostek. Yaitu, tentang Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Novri Annur melalui rilisnya, Sabtu (27/8).
Hal ini dikarenakan ada 175 pemberi kerja atau badan usaha di Kabupaten Subang yang belum melakukan pendaftaran pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek.
Novri menjelaskan, diundangnya pihak SMK swasta, klinik dan badan usaha atau pemberi kerja ini, agar mereka patuh untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek.
Setiap pemberi kerja, lanjutnya, wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya menjadi peserta BPJamsostek. “Yaitu, untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Kabupaten Purwakarta pada tanggal 26-28 Juli 2022. Di mana, BPJamsostek bersama Kejari Purwakarta juga mengundang sejumlah badan usaha atau pemberi kerja serta SMK swasta.
“Selain diberikan penjelasan terkait kewajiban mendaftarkan pekerja, para perwakilan yang hadir juga diberikan informasi seputar manfaat yang akan diterima jika menjadi peserta BPJamsostek,” ucap Novri Annur. (Red)






