IDEANEWS.ID – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar meningkatkan literasi masyarakat tentang uang kripto.
Menurutnya hal itu harus dilakukan OJK dan Bapepeti agar masyarakat tidak menjadi korban keuangan digtal setelah menjamurnya pinjaman online ilegal yang banyak memakan korban.
Tantangan lainnya dari dunia digital bermunculan ditengah pandemi Covid-19 yang sangat dimungkinkan masih akan terus melanda dunia beberapa tahun mendatang.
Said Abdullah mengatakan, situasi tersebut berpotensi menimbulkan stagflasi serta supply chain disruption. Sehingga, pemerintah Indonesia perlu melakukan mitigasi terhadap masuknya komoditas dari luar negeri.
“Kami meminta pemerintah agar menyiapkan antisipasi, terlebih jika sewaktu-waktu pasokan suplai komoditas utama kita di dalam negeri tersendat,” katanya, dikutip dari rilis DPR pada Minggu (2/12/2021).
Berdasarkan data dihimpun, aset kripto disepanjang tahun 2021 kemarin menjadi periode yang luar biasa bagi keuangan digital ini, pasalnya bisa meningkat pesat secara signifikan.
Koin kripto terjumbo dan harga Bitcoin diketahui dua kali menyentuh rekor tertinggi sepanjang periode tahun 2021 ini. Bukan tanpan sebab kehebohan ini terjadi, karena semakin banyaknya para investor yang masuk pada dunia aset digital tersebut.
Said Abdullah menegaskan, Indonesia saat ini tengah menghadapi banyak tantangan sulit, diantaranya adalah aset kripto yang dianggap masih rawan mulai banyak diminati masyarakat Indonesia.
“Menjamurnya penggunaan mata uang kripto sebagai alternatif pembayaran digital dan investasi harus diantisipasi oleh Bank Indonesia, OJK, dan Bappebti,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Apalagi, sambung Said Abdullah, hingga saat ini Indonesia masih memberlakukan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran paling sah berdasar undang-undang Mata Uang yang berlaku, maka Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran harus membuat mitigasi bila uang kripto merongrong kewibawaan rupiah.
“Langkah tersebut untuk memastikan bahwa mata uang rupiah secara defacto maupun dejure masih dijalankan. Setidaknya Bank Indonesia wajib memastikan rupiah juga siap sebagai alat pembayaran digital,” tandasnya.***






