DJP: Setoran PPh Final dari PPS Sentuh Rp125,52 Miliar

Ilustrasi/Net

IDEANEWSID. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan klaim Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) senilai Rp125,52 miliar telah disetorkan hingga 9 Januari 2022 ini. Setoran tersebut dari 2.118 Wajib Pajak dengan nilai harta bersih mencapai Rp1,04 triliun.

Adapun rincian nilai harta bersih tersebut adalah Rp893,05 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp59,29 miliar harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, dan Rp93,81 miliar deklarasi harta di luar negeri.

“Kami mencoba memberikan kemudahan melalui saluran penyampaiannya secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, belum lama ini.

Baca juga:  Disindir DJP, Ghozali Sultan NFT Datangi KPP Semarang Timur Bayar Pajak

Melalui PPS, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam tujuh hari sejak 1 Januari 2022. Masyarakat umum juga dapat memantau perkembangan PPS melalui portal tersebut.

Dijelaskan Suryo, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan.

Baca juga:  KPU Purwakarta Buka Loker 576 Anggota PPS

Tak hanya itu, apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran nontatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008. Saluran tersebut aktif pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Tak hanya itu, seluruh saluran informasi lainnya juga dapat dimanfaatkan. Di antaranya, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.

Baca juga:  Pertegas Keberadaan Kampung Bebas Narkoba, Polres Subang Bakal Bangun Gapura Megah

DJP juga akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut merupakan imbauan DJP kepada Wajib Pajak agar tak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.

Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial. (Red)