FIFGROUP Cabang Purwakarta dan Pemuda Pancasila Capai Kesepakatan

Kantor FIFGROUP Cabang Purwakarta yang terletak di Jl K.K. Singawinata, Nagritengah, Purwakarta.

IDEANEWSID. Sehubungan dengan aksi yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila (PP) di kantor FIFGROUP Cabang Purwakarta pada Minggu (5/6/2022), telah dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta dan telah mencapai kesepakatan perdamaian.

Hasil dari proses mediasi tersebut, pihak Pemuda Pancasila menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya insiden aksi yang telah dilakukan dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Selain itu, pihak PP juga bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi atas dampak dari aksi yang dilakukan tersebut.

Kepala FIFGROUP Cabang Purwakarta, Hendro Nugroho menyampaikan, kejadian yang dilakukan oleh sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) tersebut merupakan buntut permasalahan kejadian pengamanan unit sepeda motor dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector kepada salah satu anggota PP di kawasan Sadang, Purwakarta pada Sabtu (4/6/2022).

Baca juga:  Makalah Peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama Purwakarta Diuji

“Atas informasi kasus pengamanan unit sepeda motor oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan FIFGROUP adalah tidak benar. Oknum yang melakukan pengamanan unit tersebut bukan merupakan bagian dari mitra resmi. Sehingga, FIFGROUP Cabang Purwakarta dalam hal ini tidak pernah memberikan penugasan kepada oknum tersebut,” kata Hendro, Sabtu (11/6/2022).

Setelah melakukan penelusuran, unit sepeda motor yang dimaksud pada kejadian tersebut memang terdaftar sebagai jaminan pembiayaan pada kontrak dengan nomor 356000519921. Di mana atas kontrak tersebut telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 338 hari hingga Rabu (8/6/2022).

Baca juga:  Tosca - Polairud Kolaborasi Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Ciparagejaya

Merespons keterlambatan tersebut, FIFGROUP Cabang Purwakarta melakukan tindakan persuasif kepada customer seperti mengingatkan pembayaran angsuran sebelum jatuh tempo dan melakukan kunjungan penagihan, hingga peneguran atas keterlambatan pembayaran angsuran tersebut.

Operasional yang dijalankan FIFGROUP Cabang Purwakarta telah dilakukan sesuai dengan proses yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan serta aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan.

Selain itu, seluruh operasional tersebut juga telah diinformasikan kepada setiap customer FIFGROUP Cabang Purwakarta di awal pada saat pengajuan pembiayaan melalui kesepakatan antara customer dan perusahaan pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen (PPK) yang disetujui dan ditandatangani oleh customer.

Baca juga:  Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia pada CEO Forum 2024

Bersamaan dengan ini, Hendro Nugroho, selaku Kepala FIFGROUP Cabang Purwakarta mengimbau kepada setiap customer untuk berhati-hati terhadap oknum tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan FIFGROUP yang dapat berpotensi merugikan baik customer maupun FIFGROUP.

Apabila masyarakat khususnya customer FIFGROUP menemui orang yang hendak melakukan pengamanan unit sepeda motor, pastikan orang tersebut memiliki legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti ID Card dan kepemilikan surat penugasan. (Red)