Warga Arcamanik Bandung Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi GSG Jadi Rumah Ibadah

GELAR AKSI. Warga Arcamanik menggelar aksi penolakan alih fungsi GSG atau gedung serbaguna yang berlokasi di Jalan Sky Air RT 6/RW 14, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, menjadi rumah ibadah, Minggu (2/3/2025).

IDEANEWSID. Warga Arcamanik menggelar aksi penolakan alih fungsi GSG atau gedung serbaguna yang berlokasi di Jalan Sky Air RT 6/RW 14, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, menjadi rumah ibadah, Minggu (2/3/2025).

Mengatasnamakan Forum Warga Arcamanik Berbhineka, massa mendesak Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Bandung menolak permohonan keterangan rencana kota (KRK) atas nama Gratianus Bobby Harimaipen (Gereja dan Amal Katolik Gereja Santa Odilia) untuk penggunaan gereja.

Kuasa Hukum Forum Warga Arcamanik Berbhineka Prof. Dr. Anton Minardi, S.H., M.A., menegaskan, Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, sebagai instansi yang berwenang melakukan tindakan penghentian kegiatan gereja pada bangunan GSG.

Baca juga:  Kinerja Kejari Garut Tuai Dukungan, Elemen Masyarakat Tanya Kepastian SP3 Kasus Pokir DPRD

Sebab, kata Anton, perubahan GSG menjadi tempat peribadatan tidak sesuai fungsinya dan tidak sesuai IMB yang diterbitkan.

Selain itu, alih fungsi GSG dan kegiatan peribadatan juga tanpa persetujuan warga dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Sehingga, diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan peribadatan agama tertentu dan pengalihfungsian GSG sebagai tempat peribadatan tersebut, telah menyebabkan keresahan warga sekitar,” kata Anton saat mendampingi aksi warga Arcamanik.

Baca juga:  Diteror Ancaman Pembunuhan, Kuasa Hukum Tetap Dampingi Warga Arcamanik

Tak Diindahkan Pengelola GSG

Aksi penolakan ini, sambungnya, sebagai bentuk kekesalan warga karena telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pengelola GSG, namun keberatan warga tersebut tidak pernah diindahkan oleh pengelola GSG.

Atas penolakan warga ini, kata Anton, warga mendesak agar fungsi GSG dikembalikan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga Kompleks Arcamanik Endah, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

“Terlebih, keterangan awal pihak Developer perumahan, yakni PT Bale Endah, menyatakan keberadaan GSG merupakan fasilitas umum bagi warga Arcamanik Endah,” ujar Anton.

Baca juga:  Ahmad Syaikhu Ajak Pemuda Karawang Manfaatkan Teknologi untuk Pengembangan UMKM

Sebab itu, Kuasa Hukum juga menyatakan, memiliki bukti adanya indikasi atau dugaan perbuatan melawan hukum dan diabaikannya hak-hak warga setempat, serta adanya dugaan tindak pidana terhadap proses pengalihfungsian GSG menjadi gereja.

Kuasa Hukum warga lainnya, Lahmuddin, S.Pd., S.H., CPM, menegaskan, sudah melayangkan surat somasi kepada pengelola GSG. Bahkan tiga kali somasi tapi tidak mendapat tanggapan signifikan dari pihak GSG. Pihaknya pun sudah berkiim surat ke berbagai dinas dan stakeholder lain yang berwenang. (Red)