Bisnis  

Usung Program Promotif dan Preventif, BPJamsostek Purwakarta Bagikan Sembako

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Purwakarta membagikan paket sembako kepada tenaga kerja yang terdaftar di BPJamsostek.

Bantuan ini merupakan bagian dari program promotif dan preventif BPJamsostek.

Sembako tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta, Novri Annur kepada salah satu perusahaan yaitu PT Citra Asia Raya.

Kegiatan ini juga sebagai bentuk apresiasi BPJamsostek kepada perusahaan yang telah tertib administrasi.

Baca juga:  Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat Lewat Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

“Kegiatan promotif dan preventif ini merupakan upaya BPJamsostek membangun komunikasi yang baik dengan perusahaan maupun tenaga kerjanya. Pemberian sembako tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi pekerja,” kata Novri kepada wartawan, Jumat (9/9).

Program ini, sambungnya, ditujukan kepada salah satu badan usaha yang tertib administrasi, baik tertib iuran maupun pelaporan upah dengan minimal UMK.

“BPJamsostek siap untuk melindungi, melayani pekerja Indonesia dan memberikan kemudahan dalam proses klaim,” ujarnya.

Baca juga:  Bank bjb - Dapenbun Luncurkan Layanan Otentikasi Terintegrasi

Novri juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak dasar para pekerja yang tidak boleh dilupakan oleh pemerintah dan pemberi kerja.

Selain itu, dengan bantuan sembako yang diberikan dapat bermanfaat dan diharapkan dapat meringankan beban tenaga kerja.

Sementara itu, HRD PT Citra Asia Raya Nia mengatakan, seluruh karyawannya sudah terdaftar dalam program BPJamsostek.

Baca juga:  Kawasan Waduk Jatiluhur, Hidden Gem di Purwakarta yang Bikin Betah

“Kami mengucapkan terimakasih atas program promotif dan preventif tersebut. Sembako ini sangat berguna dan manfaatnya dirasakan langsung oleh para pekerja,” ucap Nia.

Untuk diketahui, BPJamsostek memiliki lima program perlindungan bagi parw pesertanya. Kelimanya adalah Jaminan Hari Tua( JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pesiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Red)