IDEANEWSID. Pemerintah melalui PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat berhasil menyalurkan Bantuan Pasang Baru Listrik atau BPBL kepada 28.560 pelanggan yang tersebar di 998 desa, 294 kecamatan dan 18 kota/kabupaten di Jawa Barat sepanjang 2024 lalu.
Bantuan ini merupakan komitmen PLN untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan rasio elektrifikasi di seluruh Indonesia, khususnya Jawa Barat.
PLN UID Jabar mencatat, jumlah penerima BPBL 2024 mengalami peningkatan sebesar 19 persen dibandingkan 2023.
Jika pada 2023 sebanyak 24.000 rumah tangga di 20 kabupaten/kota menerima manfaat BPBL, maka pada 2024 jumlah tersebut meningkat menjadi 28.560 penerima manfaat.
Tiga daerah dengan penerima BPBL terbanyak pada 2024 adalah Kabupaten Cianjur dengan 6.500 penerima, Kabupaten Garut sebanyak 5.637 penerima dan Kabupaten Bogor dengan 2.328 penerima manfaat.
Salah satu penerima BPBL tahun lalu, Abdullah Sungkar warga Bogor, mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya setelah menerima bantuan tersebut.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas bantuan dari pemerintah dan PLN,” kata Abdullah.
Rumahnya dipasangi kWh meter, stop kontak tiga buah, lampu tiga buah dan token listrik awal senilai Rp100.000.
“Kini, kami dapat menikmati listrik sendiri, yang tentunya memudahkan aktivitas sehari-hari,” ujar Abdullah.
Bantu Rumah Tangga Tak Mampu
General Manager PLN UID Jawa Barat, Agung Murdifi, menyampaikan, Program BPBL 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Yakni, sambungnya, untuk membantu rumah tangga kurang mampu yang belum memiliki akses listrik.
“Program BPBL 2024 bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan mendorong kemajuan ekonomi masyarakat,” ucap Agung melalui rilisnya, Rabu (18/2/2025).
Melalui program ini, kata dia, penerima manfaat mendapatkan instalasi listrik rumah, pemeriksaan dan pengujian instalasi.
“Selain itu, juga mendapatkan penerbitan sertifikat laik operasi atau SLO, penyambungan ke jaringan PLN, serta token listrik perdana,” kata Agung.
Kriteria calon penerima BPBL meliputi rumah tangga tidak mampu yang belum tercatat sebagai pelanggan PLN, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian, tinggal di wilayah 3T alias Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan/atau telah divalidasi oleh kepala desa, lurah, atau perangkat desa setempat.
“PLN UID Jawa Barat berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio elektrifikasi, sekaligus memastikan setiap lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat energi listrik untuk kehidupan yang lebih baik,” ujarnya. (Red)






