Posisi Wakil Menteri Tergantung Kebutuhan di Kementerian Terkait

Wakil Presiden KH Ma'aruf Amin saat memberikan keterangan kepada media.

IDEANEWS.ID – Presiden Joko Widodo kembali membuka posisi Wakil Menteri (Wamen) yakni di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang aturannya dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.

Hal tersebut didukung oleh pendapat Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, menurutnya hal tersebut dinilai seberapa besar volume pekerjaan menteri tersebut.

“Saya kira perlu Wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan,” Ungkapnya Wapres saat memberikan keterangan pers usai berolahraga pagi di Pantai Taipa, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tengah, dirilis Senin (17/1/2022).

Baca juga:  Wapres: Turots Indentitas Keislaman Bangsa di Era Modern

Menambahkan Wapres, Presiden tentu telah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wamen pada kementerian yang memiliki volume pekerjaan besar.

“Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar,”tambah Wapres.

penambahan posisi Wamen bukan semata-mata untuk mencerminkan representasi partai dalam pemerintahan.

“Tetapi orientasi pertamanya pada kebutuhan volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh Menteri,” tegas Wapres.

Baca juga:  Wapres Tinjau Lokasi Pascagempa Banten

Oleh sebab itu, kata Wapres, karena dirasa memiliki volume pekerjaan yang besar, seperti menangani masalah daerah di seluruh tanah air, Kemendagri perlu memiliki seorang Wamen.

“Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaannya) cukup besar karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri,” Terangnya.*** (Yusuf Stefanus)