Bisnis  

Mantan Dirkeu Perumda Air Minum Purwakarta Bantah Sembunyikan Keuntungan

Ilustrasi PDAM/Net

IDEANEWSID. Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kusman membantah telah menyembunyikan keuntungan perusahaan.

Seperti banyak tuduhan yang dilayangkan, Kusman mengakui dirinya diberhentikan atas instruksi Bupati Purwakarta.

Kusman hanya diberi pilihan mundur dari jabatan dirkeu, atau Perumda Air Minum Purwakarta tidak akan mendapat rekomendasi bupati untuk pinjaman bank bjb sebesar Rp4,5 miliar.

“Tentunya saya memilih untuk digantikan oleh orang lain. Demi mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan,” kata Kusman, Rabu (23/2/2022).

Baca juga:  Berikut Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Purwakarta 2022

Dalam kesimpulan dan saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat nomor LEV-380/PW10/4/2021 tidak ada klausul seputar keungungan perusahaan yang disembunyikan.

Dijelaskan, dalam surat BPKP perihal Laporan Evaluasi Kinerja Perumda Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta Tahun Buku 2020, dalam aspek keuangan hanya disebutkan sejumlah point di antara saran BPKP adalah meningkatkan efesiensi biaya operasi dengan cara, mengganti pipa-pipa yang rusak di instansi transmisi dan distribusi, melakukan penghijauan di daerah aliran sungai agar air baku tidak keruh sehingga dapat menekan biaya bahan kimia.

Baca juga:  Ikut Karnaval Mobil Hias HUT Ke-80 RI, BPJamsostek Purwakarta Edukasi Masyarakat Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sementara, kata saran lain dari BPKP untuk optimalisasi pendapatan melalui, meningkatkan pelayanan air melalui konsumen domestik melalui promosi, meningkatkan jumlah pelanggan dengan memperluas jaringan distribusi, melakukan kajian pengusulan kenaikan tarif, memberikan kemudahan-kemudahan kepada calon konsumen dan meningkatkan efisiensi operasi dengan cara melakukan penghematan biaya-biaya dengan skala prioritas.

“Sudah jelas kan dalam saran BPKP tidak ada klasul menyembunyikan keuntungan PDAM,” katanya.

Baca juga:  BPJamsostek Purwakarta Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Petani

Menjawab pertanyaan, Kusman yang mengaku sejak tahun 2016 menduduki jabatan Direktur Keuangan PDAM Purwakarta, mengatakan dirinya tidak sempat mempertanyakan alasan kedudukan jabatannya ditukar dengan rekomendasi yang akan dikeluarkan Bupati Purwakarta tersebut.