Pansus 14 DPRD Kota Bandung: Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Fokus pada Perlindungan Kesehatan, Tidak Diskriminasi Kelompok Tertentu

DALAM KORIDOR. Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual harus tetap berada dalam koridor.

IDEANEWSID. Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual harus tetap berada dalam koridor.

“Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah, tetap fokus pada pelindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu,” kata Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, melalui rilisnya, Kamis (5/3/2026).

Menurut dia, sejak awal arah pembahasan difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, pencegahan penyakit menular seksual, serta penanganan kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus.

Baca juga:  Asep Kurnia, Petani Kopi Luwak Asal Kabupaten Bandung Optimis Menuju Gedung Sate

“Awalnya kami ingin memperkuat pelindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra,” ujarnya.

Yoel menekankan, regulasi yang disusun tidak boleh sampai melanggar prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum.

Ia juga mengingatkan agar perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak diskriminatif.

“Kami tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” ucapnya tegas.

Belum Ada Regulasi Pusat Yang Spesifik Mengatur

Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Karena itu, pendekatan yang paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat.

Baca juga:  Barisan Ajengan Anom Purwakarta Deklarasi Dukungan untuk Anne Ratna Mustika

Bahkan di Jakarta dan Bali pun yang dianggap memiliki kehidupan yang lebih bebas tidak menyinggung masalah orientasi penyimpangan seksual.

“Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap ada penanggulangan kesehatan seksual,” katanya menerangkan.

Dengan demikian, jika di Kota Bandung ingin membahas mengenai orientasi penyimpangan seksual, maka harus lebih berhati-hati, karena ini merupakan hal pertama di Indonesia.

Sebagai kota yang memiliki karakter religius sekaligus kota metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam menyusun aturan.

Baca juga:  Bawaslu Datangi Bupati Purwakarta, Sampaikan Hal Ini

“Kami sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” ujarnya.

Pembahasan pasal demi pasal masih terus berjalan. Pansus menargetkan penyusunan rampung paling lambat bulan depan, dengan harapan perda yang lahir mampu menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, dan tidak menimbulkan diskriminasi.

Meski agak alot dalam segi pembahasan ya menyatakan berat-berat akan selesai dibahas pada satu atau dua bulan ke depan.

“Walau ada dinamika, namun pembahasan tetap berjalan. Kami berharap akan segera diselesaikan. Karena yang penting Perda ini bisa diimplementasikan dengan baik,” ucapnya. (Red)