IDEANEWSID. Bagi Anda yang masih kebingungan bagaimana membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, artikel ini mudah-mudahan sedikit banyak membantu.
Tentu, sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia jelas membutuhkan banyak sistem berbasis syariah. Tak terkecuali dengan macam jenis asuransi.
Asuransi syariah jelas memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional. Sudah pasti pada asuransi syariah, jenis asuransi ini memiliki sistem pengelolaan dana sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Salah satu perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah ada pada izin usahanya, yang mana keduanya memilki perbedaan mendasar.
Perusahaan asuransi syariah harus mendapatkan izin usaha dari Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DPS-MUI).
Sedangkan perusahaan konvensional hanya perlu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara untuk asuransi konvensional pengelolaan dana atau usahanya tidak diharuskan mengikuti syariat Islam.
Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Sayriah) adalah dari konsep pengelolaannya.
Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk.
Berikut perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvesional yang perlu diketahui melansir manulife.co.id:
1. PERJANJIAN/ AKAD/KONTRAK
Kontrak/Akad pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabbarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam.
Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional yaitu kontrak pertanggungang oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung.
2. KEPEMILIKAN DANA
Proteksi Syariah menerapkan kepemilikan dana bersama atau (dana kolektif para peserta).
Jika ada peserta yang mengalami musibah maka peserta lain akan membantu (memberikan santunan) melalui kumpulan dana tabarru’.
Ini adalah bagian dari prinsip sharing of risk, Sharing of risk ini tidak berlaku pada asuransi konvensional.
Maksudnya dimana perusahaan asuransi yang mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.
3. SURPLUS UNDERWRITING
Surplus Underwriting adalah selisih lebih (positif) dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi,dan cadangan teknis,yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Proteksi Syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya.
Sedangkan untuk produk konvensional tidak mengenal surplus underwriting atau dengan kata lain keuntungan underwriting asuransi konvensional menjadi pihak perusaahan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.
4. HALAL
Investasi berbentuk Tabarru’ dilakukan sesuai syariat Islam,sehingga portofolio investasi hanya akan melibatkan instrumen yang halal saja.






