Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung: Perda Keberagamaan Tidak Mengatur Konflik Tapi Hubungan Antarumat Beragama

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan

IDEANEWSID. Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat akan menjadi payung hukum dan pedoman apabila terjadi konflik di masyarakat.

Diharapkan, sambungnya, dengan adanya aturan ini mendorong Kota Bandung tetap guyub dan rukun.

“Seperti kemarin terjadi di Arcamanik, ini kan perlu payung hukum, dan beberapa kejadian yang lalu. Maka dari itu, DPRD menginisiasi membuat Perda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat,” kata Elton lewat rilisnya, Jumat (1/8/2025).

Raperda ini, kata Elton, sebetulnya tidak mengatur konflik agama, dan tidak masuk dalam ranah ajaran agamanya. Akan tetapi, mengatur hubungan antarumat bergama, sehingga harapannya di Bandung senantiasa guyub dan rukun

Baca juga:  Serunya Emak-Emak di Purwakarta Ikut Turnamen Voli NasDem Sayang Kamu

“Apakah di Bandung rentan (konflik, red)? Dibilang riskan tidak juga, tapi ada. Jadi kita sedia payung sebelum hujan, sehingga bila ke depan ada apa-apa kita bisa menyelesaikan. Ini sebagai antisipasi saja,” ujarnya.

Perda Keberagaman Kehidupan Bemasyarakat, kata Elton, tidak terfokus pada paham agama. Terlebih di Kota Bandung ini dihuni warga dari berbagai suku, budaya, agama dan kepercayaan.

“Tidak sebatas agama, bahkan konflik ekonomi. Karena bisa jadi ada kepentingan ekonomi ditengah konflik tersebut,” ucap Elton.

Ia mengetahui hal itu saat kunjungan ke Salatiga. Saat itu dicontohkan terkait pendirian gereja dan terjadi konflik yang memang kelihatannya berkaitan dengan agama. Namun ternyata hal yang dipermasalahkan adalah lahannya.

Baca juga:  Anggota DPRD Purwakarta Tak Dukung Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

Pasalnya, lahannya berada di lokasi yang cukup strategis dan terdapat orang yang mengincar tempat itu, maka diprovokasi sehingga terjadilah konflik

“Maka sebenarnya itu bukan kepentingan agama, tapi bisa ekonomi. Jadi konflik itu bisa karena masalah ekonomi, tidak hanya SARA,” katanya.

Intinya, kata Elton, raperda ini bukan hanya mengatur tentang masalah agama, karena itulah disebut keberagaman dan kehidupan bermasyarakat.

“Perda ini payung hukum atau salah atau solusi kita berinteraksi, betoleransi baik antar umat beragama atau antar suku,” ujar Elton.

Tak Spesifik Membahas Soal Agama

Ditegaskannya, Pansus 9 tidak spesifik membahas soal agama, karena raperda ini mangatur soal potensi konflik yang bisa timbul di kehidupan bermasayarakat.

Baca juga:  Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung Sebut 4 Raperda Jadi Fondasi Kebijakan untuk Melindungi, Mengatur, dan Memajukan Masyarakat

“Di sana membahas bagaimana cara menyelesaikan kalau ada kasus, kalau ada konflik sosial juga,” ucapnya.

Raperda ini, kata Elton, terdapat 21 pasal dengan 11 bab dan saat ini masih dibahas.

“Kalau saya baca secara lengkap yang paling penting kalau tejadi konflik, disebutkan ada beberapa metoda atau cara penyelesaian konflik. Dengan adanya perda, nanti akan ada pedoman atau pegangan,” katanya.

Ditargetkan, raperda ini beres dibahas pada Agustus dan bisa disahkan menjadi perda.

“Target di Agustus sudah beres, karena tidak terlalu banyak konflik kepentingan. Ini raperda yang mengatur keberagaman dan kehidupan bermasyarakat, jadi tidak ada muatan politis,” ujar Elton. (Red)