Raperda Keberagaman Kehidupan Masyarakat, Isu SARA Jadi Bahasan Utama Pansus 9 DPRD Kota Bandung

Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya

IDEANEWSID. DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat.

Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya menyebutkan, Kota Bandung tumbuh sebagai kota besar dengan segala keberagamannya.

Adapun raperda yang tengah dibahas pansus 9 DPRD Kota Bandung ini dibuat lantaran ada permasalahan Suku Agama Ras Antar golongan (SARA) yang tidak kunjung selesai.

“Pembentukan raperda ini dilatarbelakangi keresahan terhadap permasalahan SARA yang tidak kunjung selesai dengan berbagai kemasannya,” kata Erick melalui rilisnya, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, lanjut Erick, sebagai kota pariwisata, Bandung banyak dikunjungi wisatawan baik lokal dan internasional.
“Itu harus diatur, bagaimana perilaku warga ke wisatawan lokal dan internasional,” ujar Erick.

Baca juga:  Banyak Alamat Palsu dan Titipan, Gus Ahad: Kementerian Harus Evaluasi Sistem PPDB

Karena itulah peraturan ini perlu dibentuk, mengingat dulu pernah ada kejadian pelecehan terhadap wisatawan asing. Belum lagi pungutan liar (pungli) atau pengenaan tarif seenaknya pada wisatawan lokal.

“Ini kan tidak boleh terjadi. Sehingga perlu pengaturan agar warga tidak melakukan tindakan yang melanggar dan merugikan orang lain,” ucapnya.

Dua Kali Menggelar Rapat

Pansus 9, ungkap Erick, baru dua kali menggelar rapat. Pertama mendengarkan pandangan dari bagian hukum. Ternyata perda tersebut tidak boleh mencantumkan adanya sanksi dan membahas tentang agama.

Baca juga:  Tegas, Ketua FPPU Purwakarta Ingatkan Pentingnya Menjaga Pilkada Yang Aman dan Damai

“Itu pandangan dari bagian hukum dan naskah akademik. Jadi kita masih berdebat soal itu. Teman-teman menyatakan buat apa bikin perda yang biayanya mahal, tapi enggak usah bahas agama atau SARA dan juga sanksi. Kalau begitu ya buat saja surat edaran,” kata Erick.

Dia berharap agar para ahli melihat lagi aturan soal pembuatan Perda. “Perda kan harus ada sanksi sebagai unsur paksa agar warga mematuhi aturan. Kalau enggak ada sanksi buat apa. Sanksi kan untuk membuat jera,” ujarnya.

Baca juga:  Pansus 15 DPRD Kota Bandung: Pembahasan LKPJ Harus Lahirkan Rekomendasi Strategis sebagai Acuan Penyusunan RKPD 2027

Dikatakannya, persoalan SARA ini belum beres-beres dan bisa menjadi bom waktu. Bila dibiarkan warga akan semena-mena memprotes kegiatan suatu agama tanpa ada aturan yang jelas. Karena itulah lewat raperda ini diharapkan adanya aturan yang jelas.

“Lewat perda ini diharapkan bisa diakomodir soal keberagaman, dan masyarakat jelas soal aturannya dan tidak sumir,” ucapnya.

Sampai saat ini, kata Erick, pembahasan belum sampai pada intinya. “Baru dua kali rapat, pertama ekpose dari bagian hukum dan kedua diskusi soal sanksi dalam perda. Ini baru tahap awal,” katanya. (Red)