Bisnis  

Nasabah Debitur BPR Markoni Saranajaya Dilindungi BPJamsostek

KERJA SAMA. BPJamsostek Kantor Cabang Purwakarta, meliputi Kabupaten Subang, menandatangani Addendum Perjanjian Kerja Sama dengah PT BPR Markoni Saranajaya terkait Keagenan Korporasi Bersama.

IDEANEWSID. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Purwakarta, meliputi Kabupaten Subang, menandatangani Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT BPR Markoni Saranajaya, Senin (7/1/2025).

Bertempat di Kantor Cabang Subang Otto Iskandardinata Jl. Otto Iskandardinata No. 109, Karanganyar Kecamatan/Kabupaten Subang, penandatanganan Addendum PKS tersebut terkait dengan Keagenan Korporasi Bersama.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Wira Sirait mengatakan, PKS tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada nasabah debitur BPR Markoni Saranajaya.

Baca juga:  IOH Luncurkan Mini 3Store “3Kiosk", Komitmen Layani Pelanggan di Seluruh Pelosok Jabar

“Tujuan utama dari penandatanganan PKS ini adalah memberikan perlindungan kepada nasabah debitur BPR Markoni Saranajaya sehingga memiliki jaring pengaman jika terdapat risiko meninggal dunia,” kata Wira.

Wira mengatakan, kolaborasi ini disambut baik oleh para nasabah debitur BPR Markoni Saranajaya karena memberikan perlindungan jaminan sosial.

“Kami juga mengapresiasi BPR Markoni Saranajaya yang mendukung kerja sama ini sekaligus memiliki perhatian besar terhadap para nasabahnya, khususnya nasabah kredit,” ujar Wira.

Baca juga:  BPJamsostek Purwakarta Gencar Kampanyekan "Kerja Keras Bebas Cemas"

Sementara itu, Direktur Utama BPR Markoni Saranajaya Kasmo Sudarta mengatakan, pihaknya sangat antusias dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut.

“Kami menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini pun sejalan dengan program kami dalam meningkatkan perlindungan kepada para nasabah debitur, sehingga seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek,” ucapnya.(Red)